Isu Makar

Fadli Zon Jenguk Kivlan Zen di Rumah Sakit Berharap Pengadilan Bisa Membebaskan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya sedang menjenguk Kivlan Zen yang terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit.

twitter/@fadlizon
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen. 

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

 Jokowi Pastikan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan, Bulan Depan Provinsinya Diumumkan

Berikut ini empat pokok gugatan Kivlan Zen:

Penetapan Tersangka

Terkait penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan Zen sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Menurut pihak Kivlan Zen, untuk menjadi tersangka, sepatutnya ada dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, dan bukan sebagai tersangka.

Pihaknya juga tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor, dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor.

 TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus

Karena, setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 dan seusai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri, ia langsung ditangkap.

Penangkapan

Terkait penangkapan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak ditunjukkannya surat penangkapan saat Kivlan Zen ditangkap.

Penahanan

Terkait penahanan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan Zen menyebut keluarga belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.

Juga, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar. Selama diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2019, juga tidak didampingi kuasa hukum yang memiliki surat kuasa.

 Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar, PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas

Serta, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan.

Penyitaan

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved