Isu Makar

Berkas Lengkap, Tersangka Makar Habil Marati dan Kivlan Zein Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Habil Marati dan Kivlan Zein sudah dinyatakan lengkap atau P-21

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zein didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Berkas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Habil Marati dan Kivlan Zein, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Karenanya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan pelimpahan tahap kedua ke

kejaksaan, berupa barang bukti dan tersangka, Kamis (22/8/2019)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap dua atas tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Kivlan Zein dan Habil Marati, dilakukan Kamis (22/8/2019) siang.

"Tadi jam 12 siang, Kamis hari ini, tersangka HM dan KZ sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Jakarta Pusat

bersama barang bukti sebagai langkah pelimpahan tahap dua," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).

Menurut Argo penyerahan tersangka tersangka Kivlan Zein dan Habil Marati serta barang bukti ke Kejari

Jakarta Pusat, menyusul sudah P-21 nya berkas kasus keduanya oleh jaksa.

"Untuk tersangka KZ berkasnya dinyatakan P 21 pada tanggal 16 Agustus lalu. Kemudian untuk tersangka HM

dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada 21 Agustus kemarin. Karenanya keduanya langsung kita

serahkan bersama-sama ke kejaksaan hari ini," kata Argo.

Sebelumnya Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk

rencana pembunuhan tokoh nasional.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved