TERUNGKAP! Mahfud MD Sempat Bertemu Jokowi Bahas Revisi UU KPK
Mahfud MD mengakui dirinya pernah dimintai pendapat soal revisi UU KPK oleh Presiden Jokowi.
Penulis: Desy Selviany |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sudah mendiskusikan terlebih dahulu revisi Undang-undang KPK kepada para pengamat hukum senior sebelum akhirnya menyerahkan Surat Presiden (Surpres).
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat diwawancari Kompas Siang, Minggu (15/9/2019).
Mahfud mengakui jika dirinya pernah dimintai pendapat oleh Presiden Jokowi, Senin (10/9/2019).
• Anak Buahnya Tak Lolos Jadi Pimpinan KPK Jilid V, Ini Kata Jaksa Agung
• Pengamat: Selamat Datang KPK Pura-pura
• Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK, Remaja Ini Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp 50 Ribu

“Saya sempat ketemu Presiden Senin minggu ini secara pribadi, saya bicaralah masalah-masalah yang menurut prosedur hukum caranya begini,” ungkap Mahfud.
Kata Mahfud, ia menerima subtansi-subtansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan Presiden untuk revisi UU KPK.
“Subtansinya yang saya dengar dari Presiden kayaknya saya bisa terima tapi kita diskusikan dulu dengan masyarakat,” kata Mahfud MD.
• Gerak Cepat Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Jokowi Mulai Tak Berdaya di Hadapan Parpol
Beberapa poin yang disetujui olehnya misalnya pemberian SP3.
Mahfud menilai, SP3 memang diperlukan oleh tersangka korupsi atas nama Hak Asasi Manusia (HAM).
“Misalnya kalau orang ditetapkan tersangka, lalu tidak boleh sp3 sampai orangnya mati, sampai bertahun-tahun, sampai pensiun, itukan zalim juga,” kata Mahfud.
• Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK
“Siti Fardiati tidak pernah dibuktikan di Pengadilan sampai mati status tersangka tidak dicabut, kan kasian,” jelas Mahfud menambahkan.
Sedangkan soal Dewan Pengawas KPK, Mahfud juga tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya terpenting KPK, DPR RI dan Pemerintah bisa menemui titik temu soal teknis dari Dewan Pengawas KPK nantinya.
• Lihat Isi Surat Presiden Jokowi Soal Revisi UU KPK, Putri Gus Dur: Remuk Redam Hatiku
“Kita diskusikan makanya inikan persoalan teknis, itukan sama-sama ingin kuatkan, ketemu saja, dimana sih,” jelas Mahfud.
Terpenting jelas Mahfud pembahasan Revisi UU ini juga tidak boleh terburu-buru.
Sebab seperti diketahui berdasarkan UU, Presiden diberikan waktu 60 hari untuk membahas hal tersebut.
• Setuju Revisi UU KPK, Hendropriyono: Hanya Tuhan Maha Esa yang Tidak Boleh Diawasi
“Inikan baru seminggu di DPR RI juga ada sidang tamu itukan masih lama,” kata Mahfud.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan Revisi UU ini agar bersifat terbuka sehingga bisa terus diawasi publik.
“Dan setiap UU itu harus ada partisipasi publik, tidak baik juga diam-diam disahkan itukan tidak baik juga meskipun isinya bagus,” jelas Mahfud.
• Dibahas DPR Malam-malam, Revisi UU KPK Diputuskan Jalan Terus, Ini Tiga Keinginan Presiden Jokowi
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Presiden Jokowi bersuara keras atas Revisi UU KPK yang ditentang KPK serta koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.
Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.
Dia menyatakan beberapa poin yang disetujui dan tidak disetujui..
• Pengunjung Lahap Santap Kuliner Legendaris Tangerang
"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK."
Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.
"Saya telah mempelajari dan telah mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat."
• Kecelakaan Tunggal di Tol Jagorawi, Tiga dari 9 Korban Tewas di Tempat
"Dari para pegiat anti-korupsi, para dosen dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh bangsa yang menemui saya," ucap Jokowi.
Jokowi melanjutkan, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah memberikan respons.
Lalu, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga menugaskan menteri mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.
• Taman Kota Tangerang Selatan Berantakan, Warga Tidak Kerasan
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ucap Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku sudah mengarahkan Menkumham dan Menpan RB, untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.
• Jennifer Coppen Tak Tahu Lagu Dewa 19
Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK."
• Hanung Beberkan Keinginan Terakhir Habibie Sebelum Meninggal
• UPDATE Ada 44 Rumah Warga Rusak akibat Ledakan, Polda Jateng Tanggung Jawab
• VIDEO Ria Irawan Pulang ke Rumah setelah Dirawat di RSCM Bikin Haru, Suami dapat Pujian Warganet