Revisi UU KPK
Setuju Revisi UU KPK, Hendropriyono: Hanya Tuhan Maha Esa yang Tidak Boleh Diawasi
AM Hendropriyono menilai, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan.
MANTAN Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono menilai, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan.
Menurut Hendropriyono, revisi UU KPK ini untuk memastikan tidak ada lembaga negara yang superbodi.
Hal itu disampaikan Hendropriyono saat berdiskusi dengan para guru besar dalam acara focus discussion group tentang RUU KPK.
• KRONOLOGI Firli Bahuri Melanggar Kode Etik Berat Saat Jabat Deputi Penindakan KPK
FGD digelar bersama Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) di Boardroom Bimasena Bimasena, The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
"Soal revisi UU KPK itu dibahas oleh Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan oleh para guru besar."
"Persoalan yang mengerucut, kita tidak menginginkan adanya superbodi pada badan apa pun juga di negara ini," ujar Hendropriyono.
• Prabowo Sempat Ingin Jadi Profesor Seperti Habibie
Hendropriyono menyampaikan, yang dimaksud lembaga superbodi adalah lembaga negara yang tidak diawasi.
Menurutnya, semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol, sehingga tidak sewenang-sewenang dalam bertindak dan membuat keputusan.
"Artinya superbodi yang tidak diawasi siapa pun itu, enggak boleh itu."
• BJ Habibie Wafat, Amien Rais: Kita Kehilangan Berlian Besar dari Tubuh Bangsa Ini
"Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diawasi, yang lain harus diawasin," tutur Hendropriyono.
Selain itu, lanjut Hendropriyono, tidak boleh ada lembaga negara yang menjadi 'negara' di dalam negara.
Ia menyebut, lembaga negara yang ada harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
• Kirim Surat Presiden ke DPR, Jokowi Banyak Koreksi Draf Revisi UU KPK
"Jadi memang kita ingin lembaga yang independen itu hanya eksekutif, legislatif, yudikatif itu sendiri-sendiri."
"Selain daripada itu, harus masuk di dalam salah satu lembaga tersebut. Tidak ada yang bilang lembaga negara ini terlepas dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif," papar Hendropriyono.
Hendropriyono juga mengatakan, tidak ada lembaga yang independen.
• Jokowi Kirim Surpres, Laode M Syarif Sebut DPR dan Pemerintah Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK