Revisi UU KPK

Jokowi Kirim Surpres, Laode M Syarif Sebut DPR dan Pemerintah Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK

PRESIDEN Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.

Antara
LAODE M Syarif, Wakil Ketua KPK 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merespons dengan penuh kekecewaan.

"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba juga. Surat Presiden tentang Persetujuan Revisi UU KPK telah dikirim ke DPR."

Kivlan Zen Bayar Orang Rp 25 Juta untuk Memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan

"KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab negeri ini telah hilang?" kata Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Tindakan selanjutnya, ujar Laode M Syarif, pimpinan KPK akan minta bertemu pemerintah dan DPR.

Mereka ingin meminta penjelasan terkait masalah ini.

Jokowi Bakal Bangun Istana dan Mekarkan Wilayah Papua, Natalius Pigai: Yang Minta Siapa?

"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini."

"Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan pemerintah," sesalnya.

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia."

Neta S Pane Jelek-jelekkan KPK di Hadapan Komisi III DPR, Sebut Novel Baswedan Pegawai Bermasalah

"DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi."

"Atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," tutur Laode M Syarif.

Laode M Syarif justru mengkhawatirkan cara seperti ini juga bakal menimpa lembaga negara lain.

Polisi Temukan 113 Video Panas Lain di Ponsel Almarhum Rayya, Lawan Mainnya Tak Cuma Vina Garut

"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" Tanyanya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surpres telah dikirim pada Rabu (11/9/2019) kemarin.

Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) revisi UU KPK yang diterima dari DPR.

Soal Rekam Jejak Calon Pimpinan, Masinton Pasaribu Minta KPK Jangan Jadi Komisi Penghambar Karier

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved