Rusuh Papua

Kerusuhan di Jayapura Dirancang di Rumah Susun, Aktor Intelektualnya Mantan Anggota BEM

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan duo tersebut dengan Benny Wenda.

Grafis Tribun-Video/ Alfin Wahyu
#prayforpapua atas tewasnya 31 pekerja pembangunan jembatan dan jalan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu (2/12/2018). 

Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci perihal penetapan tersangka kepada AD maupun di mana dan kapan yang bersangkutan diamankan.

Ia hanya mengatakan, AD dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaringan ISIS Aktif Bergerak di Papua Setahun Terakhir, Sempat Rencanakan Mengebom Polres Manokwari

"Sementara dia dijerat pasal UU ITE, kemudian Pasal 14-15 UU 1 Tahun 1946," ucapnya.

55 Tersangka

Hingga kini, Polda Papua telah menetapkan 55 tersangka dari wilayah Papua.

"Jadi jumlahnya sampai dengan hari ini Polda Papua sudah menetapkan 55 tersangka," ujar Dedi Prasetyo.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, penambahan tersangka terjadi di wilayah Jayapura.

Komisi III DPR Siap Tunjukkan Arsip Rapat Saat Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002

Di mana awalnya hanya ditetapkan 28 tersangka, kini bertambah menjadi 31 tersangka.

Ada pun, kata jenderal bintang satu tersebut, jumlah tersangka di Timika dan Deiyai tidak bertambah seperti di Jayapura.

"Untuk Jayapura jumlah tersangka 31 orang, kemarin kan 28."

"Kemudian Timika masih tetap 10 tersangka, dan Kabupaten Deiyai 14 orang," paparnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved