Ganjil Genap

Jalanan Lengang dan Lonjakan Penumpang Angkutan Kota, Dampak Pemberlakuan Ganjil Genap

"Kondisi jalanan lebih lenggang. Saya pikir itu salah satu dampak diterapkannya sistem ganjil genap," ujar Oktafianus (36).

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Angkutan Kota M15 yang melayani trayek Tanjung Priok-Kota 

Perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara mulai berdampak positif pada sopir angkutan kota (angkot) M15 jurusan Tanjung Priok-Kota.

Oktafianus (32), salah satu sopir angkot M15 , mengatakan dampaknya sangat dirasakan dari kelenggangan ruas jalan dan jumlah penumpang yang mulai meningkat.

"Kondisi jalanan lebih lenggang. Saya pikir itu salah satu dampak diterapkannya sistem ganjil genap," kata Oktafianus kepada awak media saat ditemui di Terminal Dalam Kota Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019).

Ahmad (43), sopir angkot M15 lainnya, mengatakan, selain kelenggangan ruas jalan juga berdampak pada pemakaian bahan bakar menjadi lebih irit. 

"Syukur-syukur ke depannya adanya ganjil genap ini masyarakat lebih tertarik naik angkutan umum. Jadi menambah penghasilan juga," jelasnya.

Ganjil Genap Hari Kedua, 202 Kendaraan Ditilang Polisi

Ada Pelanggar yang Tidak Tahu Ganjil Genap, Ini Kata Kadishub

Dampak Pemberlakuan Ganjil Genap, Pengguna Transjakarta dan MRT Jadi 1 Juta Per Hari

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu menerangkan, sistem ganjil genap bertujuan salah satunya untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. 

"Selain itu sistem ganjil genap ini juga bertujuan menekan polusi udara di Jakarta dari kendaraan bermotor. Untuk itu kami himbau masyarakat dapat beralih ke transportasi umum," tuturnya.

Pemprov DKI mulai menerapkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat  ganjil genap di 25 ruas jalan termasuk Jalan Gunung Sahari, Pademangan, sejak Senin (9/9/2019) kemarin.

Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Hari ke-2 di Simpang Tomang Bertambah

Kadishub Sebut Hari Pertama Perluasan Ganji Genap Pengaruhi Kualitas Udara di Jakarta

Anies : Implementasi Ganjil Genap Dorong Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum

Aturan ganjil genap yang diperluas itu diterapkan dalam dua waktu, yakni  pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No. 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan Sistem Ganjil Genap, Pemprov DKI tetap memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan.

Kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, dan sepeda motor.

Selain itu, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, juga tak terkena aturan itu.

Demikian pula dengan kendaraan  milik lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved