Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar Bisa Dipakai PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Mau Pakai Aturan Mana?

KOALISI Pejalan Kaki mengajak Pemprov DKI Jakarta membedah payung hukum dalam memberi izin pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus 

KOALISI Pejalan Kaki mengajak Pemprov DKI Jakarta membedah payung hukum dalam memberi izin pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Mereka menganggap ada perspektif yang berbeda mengenai UU dalam memberi izin PKL berjualan.

“Ayo duduk sama-sama obrolin dan bedah, aturan mana yang akan dipakai?” Kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar Bisa Dipakai PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Di Istana Aja Sekalian

Alfred mengatakan, organisasinya tetap meminta agar DKI mengedepankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menjelaskan mengenai hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar.

Namun, DKI bakal membuat roadmap untuk menata PKL di trotoar.

Gede di Jalan, Ibu Tangguh Ini Panggil Bayinya dengan Nama Delan

Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun roadmap, karena mengacu pada aturan yang dikeluarkan kementerian dan UU.

Misalnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Guru SD Ini Jadi Tameng dan Rela Dipukuli Orang Tua Siswa Demi Lindungi Muridnya

Anies Baswedan juga berpedoman pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Dan, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Sekarang gini, makanya sebaiknya kembali lagi ke asal. Mau pakai peraturan yang mana? UU Lalu Lintas atau tidak?” Tanya Alfred.

Empat Jenazah Korban Kecelakaan di Tol Cipularang yang Sulit Diidentifikasi Berkelamin Perempuan

Menurut dia, pembahasan mengenai payung hukum perlu dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan terhadap aturan pemerintah daerah dengan ketentuan di atasnya.

Apabila ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa terjadi kesalahpahaman antara aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan daerah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved