Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar Bisa Dipakai PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Mau Pakai Aturan Mana?
KOALISI Pejalan Kaki mengajak Pemprov DKI Jakarta membedah payung hukum dalam memberi izin pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sebab, putusan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Kata Anies Baswedan, putusan MA itu bukan melarang PKL berjualan di trotoar.
Namun, mencabut kewenangan gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari para pedagang.
• Aulia Kesuma Mengaku Bakar Suami dan Anak Tiri karena Kebanyakan Tonton Sinetron
“Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru, karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang."
"Sebenarnya saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar."
"Jadi itu (larangan) tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang,” terang Anies Baswedan.
• Istri Pembunuh Ayah dan Anak Mengaku Utang Rp 10 Miliar karena Nama Suaminya Sudah Diblacklist Bank
Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat menanggapi putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard.
Mereka menggugat Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA tersebut mengamanatkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
• Suami Pasang Status WhatsApp Sedang Berada di Tol Cipularang, Istri Kalang Kabut Cari Informasi
Anies Baswedan menjelaskan, seluruh trotoar di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan, namun ada aturannya.
Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.
“Aturan-aturannya banyak dan memang mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia."
• Amien Rais Minta Pemindahan Ibu Kota Dibatalkan, Lalu Sebut Pemerintah Menunggu Studi Beijing
"Emang enggak boleh trotoar dipakai untuk berjualan? Se-Indonesia tuh (aturannya),” ungkap Anies Baswedan.
Meski pasal 25 ayat 1 Perda Nomor 8 tahun 2007 dibatalkan, Anies Baswedan berdalih ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.
Misalnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
• Sopir Truk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bolak-Balik Ngaca Sebelum Meninggal
Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Anies Baswedan juga berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Juga, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
• Menteri Perhubungan Persilakan Cina Investasi Bangun Transportasi di Ibu Kota Baru Indonesia
Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen PU. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami,” terang Anies Baswedan.
Karena itu, Anies Baswedan menilai satu pasal di Perda yang dibatalkan itu bukan berarti pemerintah langsung tidak mengizinkan pedagang berjualan.
• IPW Ungkap Dua Strategi Pihak Asing Provokasi Kerusuhan di Papua, Dikendalikan dari Empat Kota Ini
Anies Baswedan berpandangan, pembatalan pasal itu dilakukan demi penataan trotoar buat pejalan kaki.
“Sebetulnya banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang (ditertibkan), tidak."
"Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” paparnya.
• Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius
Kata dia, di negara maju seperti di Kota New York, Amerika Serikat, bahkan mengelola trotoar dengan baik untuk para pedagang.
Jenis lapak pedagang yang ada di sana tidak hanya permanen, tapi bersifat mobile.
“Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York, di trotoar."
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada,” imbuhnya. (*)