Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar Bisa Dipakai PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Mau Pakai Aturan Mana?

KOALISI Pejalan Kaki mengajak Pemprov DKI Jakarta membedah payung hukum dalam memberi izin pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus 

Menurut Alfred, pejalan kaki di Jakarta banyak yang melintasi pinggir jalan raya karena trotoar diserobot PKL.

 Moeldoko Minta AS Dukung Indonesia Pertahankan Papua, Wiranto Bantah Minta Tolong

Akibatnya, pejalan kaki ada yang kesenggol bahkan keserempet pengendara yang melintas di jalan raya.

“Enggak dikasih izin gubernur saja kondisinya sudah seperti itu (banyak PKL di trotoar), ya akhirnya dilegitimasi trotoar (untuk PKL) di Jakarta (untuk PKL),” tuturnya.

Meski demikian, Alfred mengaku pihaknya tidak anti terhadap para PKL untuk mengais rezeki di Ibu Kota.

 Lieus Sungkharisma Kaget Papua Rusuh Padahal Jokowi Sering Bolak-balik ke Sana

Namun, kata dia, pemerintah daerah harus mengedukasi para PKL mengenai aturan dalam menggelar lapak dagangannya.

“Tapi kita juga harus mengajarkan mereka di mana tempat yang memang tidak melanggar hukum dan di mana yang memang melanggar hukum,” bebernya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kedaluwarsa.

 4,1 Juta Anak Indonesia Butuh Keluarga, SOS Children’s Villages Komitmen Berikan Kasih Sayang

Sebab, katanya, putusan itu dikeluarkan setelah pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipindahkan ke Skybridge atau jembatan multiguna.

“Keputusan MA itu kedaluwarsa, karena waktu itu kan jalan di Jatibaru dipakai untuk pedagang,” katanya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

 Belum Ada Bukti Pembangunan PLTU Bisa Pengaruhi Kesehatan

Menurut Anies Baswedan, pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada Pasal 25 ayat 1.

Aturan itu mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

Setelah pembangunan Skybridge rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya.

 DAFTAR 50 Anggota DPRD Kota Depok 2019-2024 yang Dilantik, Nur Mahmudi Ismail Hadir

“Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar."

"Setelah itu keluarlah keputusan melarang berjualan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan,” ujar Anies Baswedan.

Dia menambahkan, sebetulnya sejak beberapa pekan lalu dia enggan menanggapi persoalan ini.

 Aulia Kesuma Sebut Anak Tiri yang Dibakarnya Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved