Seleksi Pimpinan KPK
Calon Pimpinan KPK Ini Tak Paham Pasal Suap, tapi Mengaku Jadi Pemerhati Isu Korupsi Sejak 1998
Sebelum ditanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12, Luthfi yang merupakan akademisi mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
LUTHFI Jayadi Kurniawan, salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat mengaku tak paham pasal suap dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adalah Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji yang bertanya soal perbedaan pasal 5 dan pasal 12.
"Saya tidak paham," ujar Luthfi di hadapan Pansel Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
• Ini 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Cuma Satu Polisi yang Tersisa
Sebelum ditanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12, Luthfi yang merupakan akademisi mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
"Sejak 1998," katanya.
Namun, Luthfi malah tak paham perbedaan kedua pasal tersebut.
• PROFIL Irjen Firli Bahuri, Polisi yang Bertahan di 10 Besar Seleksi Calon Pimpinan KPK
Luthfi tampak terdiam, begitu juga saat ditanya soal perampasan aset, ia tak menjawab.
Hal ini sangat disayangkan oleh Pansel.
Sebab, pasal 5 dan Pasal 12 kerap dipakai lembaga anti-rasuah saat menggelar ekspose sebelum menentukan status hukum mereka yang diduga terjerat korupsi.
• 300 Demonstran di Jayapura Berjanji Tak Mau Ikut Aksi Unjuk Rasa Lagi karena Merasa Ditipu
"Kira-kira paham, enggak? Karena sebagai pimpinan di saat ekspose terbatas dan ekspose pleno pimpinan harus kasih pendapat, pak."
"Harus pahami hukum, kalau enggak amburadul itu lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Kalau bapak ikut ekspose bisa paham?" Tanya Indriyanto.
"Saya akan berusaha untuk memahami," jawab Luthfi.
• Ide Putar Lagu di Lampu Merah Muncul Saat Wali Kota Depok Menunggu Kereta Lewat
Lantaran mengaku tak paham dan tak hafal Pasal yang ada di UU Tipikor, Indriyanto pun tak melanjutkan pertanyaaan.
"Sudah, saya enggak usah tanya banyak-banyak, Pak. Pimpinan harus tahu semua (Pasal), pak," kata Indriyanto.
Pasal 5 biasanya dipakai KPK untuk menjerat para pemberi suap. Sedangkan Pasal 12 untuk mereka yang diduga sebagai penerima suap.
• Ungkap Keterlibatan Pihak Asing dalam Kerusuhan, Kapolri dan Panglima TNI Sepekan Berkantor di Papua
Dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor dijelaskan, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1) huruf b menerangkan, memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.
• Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024: Baru Bisa Dilantik Dua Minggu Lagi
Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pasal 12 huruf a menjelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
• Tak Cuma Putar Lagu di Lampu Merah, Wali Kota Depok Juga Siapkan Lima Bus untuk Kurangi Macet
Dan pasal 12 huruf b menjelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat.
Atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Atau, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
• Ibu Tikam Bayi Hingga Tewas Setelah Dimandikan, Mengaku Dapat Bisikan Gaib Kirim Anak ke Surga
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyerahkan 10 nama calon pimpinan lembaga anti-rasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan tersebut disampaikan Pansel Capim KPK secara langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Setelah pertemuan dengan Presiden, Pansel Capim KPK mengumumkan 10 nama tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
• DAFTAR LENGKAP Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024: 45 Orang Muka Lama
10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Jokowi dan nantinya dikirim ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan, yaitu:
1. Alexander Marwata: Komisioner KPK
2. Irjen Firli Bahuri: Kapolda Sumatera Selatan
3. I Nyoman Wara: Auditor BPK
4. Johanis Tanak: Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar: Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan: Dosen
7. Nawawi Pomolango: Hakim
8. Nurul Ghufron: Dosen
9. Roby Arya Brata: PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo: PNS Kementerian Keuangan
Salah satu calon pimpinan KPK, yaitu Roby Arya Brata, sebelumnya menolak bila KPK menangani kasus korupsi di institusi Polri dan Kejaksaan.
Menurut Roby Arya Brata, KPK tangani korupsi di Polri dan Kejaksaan akan memunculkan perselisihan antar lembaga penegak hukum.
Sementara, Presiden Jokowi tidak mengoreksi 10 nama tersebut.
"Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, 10 nama capim KPK yang telah lolos tahapan berbagai seleksi, turut dipantau oleh Jokowi, karena Pansel merupakan kepanjangan tangan dari Presiden.
• DPR Curiga KPK Biayai LSM Agar Selalu Didukung, Ini Kata Laode M Syarif
"Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua."
"Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan (ke DPR). Itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan," tutur Yenti Ganarsih.
Sebelumnya, Jokowi mengharapkan Pansel Capim KPK tidak perlu terburu-buru dalam memutuskan 10 nama calon pimpinan lembaga anti-rasuah.
• LIVE STREAMING Update Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Libatkan 21 Mobil, Enam Orang Tewas
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menerima Pansel Capim KPK yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).
"Kita harapkan, saya kira kita juga tidak harus tergesa-gesa."
"Yang paling penting menurut saya, apa yang akan saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama yang layak dipilih DPR," ujar Jokowi.
• Satu Pelajar SMK Tewas Setelah Duel Pakai Celurit, Janjian Lewat WhatsApp
Jokowi pun mengucapkan terima kasih kepada Pansel Capim KPK, karena telah bekerja keras dalam menyeleksi sejak awal hingga saat ini menjaring 10 nama calon pimpinan KPK.
"Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui," ucap Jokowi.
Dalam menyeleksi capim KPK, kata Jokowi, berbagai masukan dari masyarakat terhadap Pansel KPK diharapkan menjadi catatan dalam menyeleksi nama-nama capim KPK.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang, Enam Orang Dikabarkan Tewas
"Saya juga minta agar masukan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberikan masukan."
"Itu bisa menjadi catatan dalam rangka mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Ganarsih mengatakan, sebanyak 20 nama calon akan disaring menjadi 10 nama.
• Kapolri dan Panglima TNI Berkantor di Papua 10 Hari, Enam Ribu Aparat Siaga di Bumi Cenderawasih
Nantinya, 10 nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9/2019) pekan depan.
Yenti Ganarsih menyebut, mulai sore dan malam kemarin, pansel akan meneruskan rapat tentang hasil tes kesehatan dari RSPAD.
• Tuntutan Referendum Papua Kembali Muncul, Wiranto: NKRI Harga Mati!
Kemudian, pada Jumat dan seterusnya, akan dilakukan rapat tertutup untuk menentukan 10 nama capim terpilih.
Hal itu disampaikan Yenti Ganarsih seusai pansel merampungkan sesi wawancara dan uji publik terhadap 20 capim KPK.
"Hari Senin kami akan rapat pada putusan untuk menentukan 10 calon pimpinan pada jam 3 (sore)."
• Ketua DPR Sarankan Panglima TNI Terjunkan Koopssus ke Papua
"Rencananya Insyaallah kami diterima Presiden untuk menyerahkan 10 nama tersebut," ucap Yenti Ganarsih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yenti Ganarsih menambahkan, nantinya 10 nama capim terpilih akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Namun, untuk pengumumannya, ia menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu.
• Satu Perusuh di Deiyai Papua Tewas Terpanah, Kapolri: Dari Kelompok Penyerang, Kena Kawan Sendiri
"Terhadap 10 nama tersebut kami langsung menyerahkan kepada Presiden."
"Pansel hanya menyerahkan kepada Presiden. Pansel tidak mengumpulkan sepanjang tidak diminta oleh Presiden," jelasnya.
Sebelumnya, seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menyisakan 20 orang lagi.
• Ibu Kota Pindah, Kemendagri Berniat Usulkan Jakarta Jadi Daerah Otonomi Khusus
20 orang tersisa itu hasil saringan tahap profile assessment pada 8-9 Agustus 2019.
Tahap seleksi selanjutnya, ke-20 calon pimpinan KPK itu harus mengikuti tes kesehatan pada Senin (26/9/2019) pekan depan.
• Daftar Lengkap 20 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Profile Assessment, Empat Jenderal Polisi Bertahan
Tes kesehatan digelar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00 WIB.
Setelah tes kesehatan, proses seleksi berikutnya adalah wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019, di Ruang Serbaguna, Gedung III Lantai I, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Peserta yang tidak mengikuti tes kesehatan serta wawancara dan uji publik, bakal dinyatakan gugur. (Ilham Rian Pratama)