Ketua RT Lumpuhkan 1 Pencuri Sepeda Motor dengan Senjata Api, 3 Pelaku Lainnya Ditangkap Warga

Ketua RT Lumpuhkan 1 Pencuri Sepeda Motor dengan Senjata Api, 3 Pelaku Lainnya Ditangkap Warga

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polrestro Jakarta Barat membekuk 14 orang anggota geng motor yang diketahui mengeroyok Muhammad Anjay (23) hingga tewas di Jalan Arjuna Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 

Empat pria babak belur dihajar massa setelah gagal melakukan pencurian motor saat beraksi di wilayah RT 07/RW 07 Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (27/8) lalu.

Kapolsek Pulo Gadung Kompol Lindang Lumban mengatakan penangkapan dipimpin Ketua RT 07 yang merupakan anggota Sat Patwal Polda Metro Jaya, Aipda Ukke Hamdriawan.

"Ada empat pelaku yang berhasil diamankan, kejadiannya sekira pukul 05.20 WIB. Sekarang sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Lindang di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2019).

WOW! Warga Tangkap Ikan Pari Raksasa di Sungai Ogan OKU, Bobotnya 100 Kilogram!

Dalam laporan yang terkonfirmasi Lindang, aksi empat pelaku bersenjata tajam itu dipergoki Ukke saat satu dari tersangka menjatuhkan sepeda motor warga RT 07.

Saat dipergoki, Ukke mengatakan satu dari empat pelaku bergegas menyerang menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Tiga orang berpencar kemungkinan mau mengepung atau menyerang saya. Namun yang satu orang sudah saya lumpuhkan, 3 kali tembakan di kaki," ujar Ukke.

Anies Kukuhkan Ratusan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragaman

Tak lama berhasil melumpuhkan satu pelaku, saudara Ukke, Bripka Muhono yang tercatat sebagai anggota Satgatur Polda Metro Jaya tiba di lokasi dan membantu Ukke.

Ukke menyebut Muhono mengeluarkan tembakan peringatan sampai akhirnya tiga pelaku pencurian kendaraan motor menyerah dan berhasil diamankan warga RT 07.

"Tiga orang lainnya ditangkap setelah saudara saya datang. Adapun warga berkerumun setelah mendengar tembakan. Pelaku sudah dalam keadaan menyerah lalu diamankan sama warga," tuturnya.

Ubah Cara Mengajar, Ratusan Guru Dapatkan Pelatihan Gerakan Sekolah Menyenangkan

Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yakni tiga senjata tajam, enam buah kunci T, empat handphone, dan empat bendel kunci sepeda motor. 

5 DARI 14 ANGGOTA GENG MOTOR DITEMBAK POLISI

Polrestro Jakarta Barat membekuk 14 orang anggota geng motor yang diketahui mengeroyok Muhammad Anjay (23) hingga tewas di Jalan Arjuna Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Ke-14 orang ini dibekuk petugas dari sejumlah wilayah, Rabu (28/8/2019) dini hari.

Sebelum Ditemukan Tewas, Suami Rosiddah Datang ke Kamar Kos

Lima orang di antaranya mesti dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Selain itu tujuh orang lainnya anggota geng motor ini yang diduga ikut mengeroyok korban dan dua rekannya, masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari empat belas pelaku yang diamankan ini, sebanyak enam orang diantaranya masih di bawah umur atau kategori anak.

"Ke empat belas pelaku ini merupakan gabungan dari lima geng motor," kata Hengki, Rabu (28/8/2019).

Digosipkan Dekat dengan Faisal, Luna Maya: Dia Hanya Teman

Yakni geng motor Simprug, geng motor Enjoy Ciledug, geng Motor Angsana Kebon Jeruk, Geng motor Bulak Bekasi, dan geng motor pakembangan Palmerah.

"Semuanyq tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta- Tangerang All Star" kata Hengki.

Ia merinci keempat belas pelaku yang dibekuk adalah MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16).

"Ada tujuh pelaku yang masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam DPO kami," katanya.

Instagram Pelaku Pembunuhan ayah dan Anak Dirundung, Gisel Mantan Gading Marten Angkat Bicara

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta mengatakan dari empat belas pelaku yang ditangkap, lima diantaranya terpaksa ditembak kakinya.

"Sebab saat akan ditangkap mereka berupaya melawan dengan menggunakan senjata tajam," kata Edi.

Ia menjelaskan, aksi para pelaku terhadap korban tewas berawal, saat korban bersama rekannya sedang berputar-putar berboncengan mengendarai sepeda motor.

"Kemudian tiba-tiba berpapasan dengan kelompok pelaku sebanyak sekira 21 orang. Para pelaku ini berboncengan mengendarai sepeda motornya dan membawa senjata tajam," katanya.

Begini Sosok Dana Korban Pembunuhan Ibu Tiri di Mata Sahabat

Saat itu kata dia para pelaku langsung turun dari motor dan menyerang korban.

"Mereka menyerang sambil bilang supaya Jangan macam-macam dengan Gangster Jakarta Tangerang," katanya.

Akibatnya kata Edi, korban yakni Muhammad Anjay bersama dua rekannya langsung dibacok oleh para pelaku.

"Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni. Setelah di tangani medis, satu korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan," kata Edi.

Otak Pembunuhan Ayah dan Anak , Ternyata Terlilit Utang Rp 7 Miliar, Cicilan Per Bulan Rp 200 Juta

Menurut Edi, dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku diketahui bahwa kelompok pelaku melakukan aksinya dengan janjian lewat sosial media dan status live di sosial media.

"Para kelompok geng motor tersebut bertemu di Palmerah dan melintas menuju lokasi yang mereka tentukan untuk melakukan aksi kejahatan atay tawuran," katanya.

Barang bukti disita, kata Edi, adalah dua buah gosir gagang besi, satu celurit gagang kayu, satu celurit tanpa gagang, samurai gagang besi kuning, stik golf, satu unit gandphone, sepasang pakaian korban, dan satu sepeds motor Honda Beat warna Putih.

Saat ini, katanya petugas masih menyelidiki motif dari para pelaku geng motor tersebut dan mengejar tujuh pelaku lainnya. .

"Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Edi para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibtkan tewasnya seseorang dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Penulis: Budi Sam Law Malau dan Joko Supriyanto 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved