Ketua RT Lumpuhkan 1 Pencuri Sepeda Motor dengan Senjata Api, 3 Pelaku Lainnya Ditangkap Warga
Ketua RT Lumpuhkan 1 Pencuri Sepeda Motor dengan Senjata Api, 3 Pelaku Lainnya Ditangkap Warga
"Para kelompok geng motor tersebut bertemu di Palmerah dan melintas menuju lokasi yang mereka tentukan untuk melakukan aksi kejahatan atay tawuran," katanya.
Barang bukti disita, kata Edi, adalah dua buah gosir gagang besi, satu celurit gagang kayu, satu celurit tanpa gagang, samurai gagang besi kuning, stik golf, satu unit gandphone, sepasang pakaian korban, dan satu sepeds motor Honda Beat warna Putih.
Saat ini, katanya petugas masih menyelidiki motif dari para pelaku geng motor tersebut dan mengejar tujuh pelaku lainnya. .
"Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Edi para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibtkan tewasnya seseorang dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Penulis: Budi Sam Law Malau dan Joko Supriyanto