Kasus Apartemen Fiktif
Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur
Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Akhirnya kata Wilman, pihaknya dan para konsumen dipanggil pihak pengembang pada April 2019.
"Pertemuan para konsumen dengan pengembang saat itu mengalami kebuntuan. Sebab tuntutan para konsumen agar seluruh uang mereka dikembalikan tidak dapat dipenuhi pengembang," kata Wilman.
Pengembang kata Wilman hanya bersedia mengembalikan dana sekitar 20 persen sampai 30 persen dari total dana yang sudah dibayarkan konsumen.
"Tentunya para konsumen tidak mau hanya sebagian kecil saja uang mereka yang dikembalikan," kata Wilman.
Karenanya kata dia, warga atau konsumen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya memastikan penyidik akan memproses hukum kasus ini secara profesional. "Tentunya akan kita klarifikasi dan periksa semua pihak terkait untuk melihat tindak pidana kasus ini," kata Argo, Jumat lalu.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga petinggi PT MMS, pengembang apartemen Ciputat Resort di Tangerang Selatan, awal pekan ini.
Ketiganya adalah AS, KR dan PJ. Mereka diketahui telah menipu sedikitnya 455 konsumen atau calon pembeli Apartemen Ciputat Resort. Sebab dipastikan apartemen Ciputat Resort yang ditawarkan PT MMS adalah fiktif.
Akibatnya kerugian yang dialami sekitar 455 calon pembeli, mencapai Rp 30 Miliar.
AS merupakan mantan Direktur Utama PT MMS yang kini sebagai marketing penjualan apartemen. Sementara KR adalah Direktur Utama PT MMS yang bertanda tangan didalam PPJB apartemen serta PJ merupakan pengendali AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen fiktif yang menerima uang pembayaran dari calon pembeli.