Kasus Apartemen Fiktif

Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur

Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Korban penipuan penjualan apartemen JKT Living Star cibubur saat membuat laporan ke Polda metro jaya. 

SETELAH berhasil membekuk 3 pelaku penipuan penjualan apartemen fiktif, Ciputat Resort Apartment di Tangerang Selatan yang merugikan 455 konsumen hingga Rp 30 Miliar, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan kasus serupa yang terjadi di Apartemen JKT Living Star Cibubur, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Kasus penipuan penjualan unit Apartemen JKT Living Star Cibubur, diduga dilakukan bos pengembang apartemen, warga negara asing (WNA) asal China, berinisial WW, selaku Direktur Utama PT SPA.

Salah satu korban atau yakni Arief Fadilah (47) warga Pasarrebo, Jakarta Timur, sudah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan WW ke ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019) lalu.

DPD PDIP DKI Jakarta Usulkan 3 Kadernya untuk Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta

Arief mewakili 27 konsumen pembeli apartemen lainnya dari sekitar 300 calon pembeli lain yang menjadi korban.

Laporan Arief tercatat dalam Nomor: TBL/4303/VII/2019/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 Juli 2019.

Kuasa Hukum Arief dan 27 warga lainnya yang menjadi korban, yakni Wilman Gultom, mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan kliennya dengan sudah meminta klarifikasi terhadap Arief dan memeriksa sejumlah saksi lain, mulai dari para korban serta pihak markering pengembang apartemen.

Korban atau pelapor sudah dimintai klarifikasi penyidik pada Jumat 26 Juli lalu.

Bocah TK Pemberani Cegat Gubernur Jateng

"Saat ini sejumlah saksi dari kita sudah dimintai keterangan penyidik," kata Wilman, kepada Warta Kota, Minggu (24/8/2019).

Menurutnya sejak dari klarifikasi dan pemeriksaan saksi, semuanya berjalan lancar.

Bahkan penyidik berencana mendatangi lokasi lahan rencana apartemen dibangun yang sampai kini masih berupa lahan kosong.

"Info dari penyidik seperti itu. Kami berharap pelaku yang WNA China segera ditangkap," katanya.

Menurut Wilman para korban sudah memberikan barang bukti dugaan penipuan penjualan apartemen ke penyidik.

Kurang Mengenyam Teknologi di Sekolah, Anak-anak Rusun Jatinegara Barat Diajarkan Coding

Kliennya juga sudah menjelaskan kronologi dugaan penipuan mulai dari awal pembelian unit apartement, proses perijinan, keadaan lokasi apartemen yang masih land clearing atu belum ada kegiatan pembangunan, ke ke penyidik.

Menurutnya total kerugian yang diderita oleh 27 konsumen sekitar Rp 2,5 Miliar. "Itu baru dari 27 orang. Belum dihitung dari seluruh calon pembeli yang sudah menyetor uang sekitar 300 orang," kata dia.

Sebelumnya Arief Fadilah, pelapor yang sudah dimintai klarifikasi penyidik mengaku sudah menyetor uang ke pengembang sejak 2017 lalu, hingga Rp 172 Juta. Uang itu untuk pembayaran satu unit apartemen seharga Rp 600 Juta.

Baku Tembak Terjadi Lagi, Pimpinan KKB Papua Mau Manfaatkan Momen Protes Rasis di Surabaya

Namun sampai kini kata Arief, 5 tower apartemen masing-masing 28 lantai yang dijanjikan pengembang berdiri di Jalan Lapangan Tembak Nomor 10, RT 4/RW 4, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, belum juga dibangun sama sekali. Bahkan lahan masih merupakan tanah lapang atau hamparan kosong.

Sedangkan pengembang sebelumnya menjanjikan pembangunan sudah dilakukan 2017.

Saat ini Arief mengaku khawatir, terlapor yakni WW kabur atau kembali ke negara asalnya di China. Sebab informasi yang didapatnya masa izin tinggal WW di Indonesia hanya hingga 2020.

Dengan begitu apartemen yang dijanjikan akan dibangun pengembang, akan sama sekali tidak dikerjakan. "Informasi dari orang dalam perusahaan developer, izin tinggal Dirut mereka di Indonesia hanya sampai 2020. Saya takutnya, dia kembali ke negara asal sebelum itu, dan apartemen tak juga dibangun. Padahal saya sudah bayar Rp 172 Juta," kata Arief.

Soal Video Viral Ustadz Abdul Somad, Mahfud MD Minta Tak Perlu Diperpanjang: Seruan MUI Sudah Cukup

Menurutnya ia membeli satu unit apartemen tipe tertentu seharga Rp 600 Juta dengan cara cicilan cash keras selama tiga tahun, dengan uang muka Rp 5 Juta sejak 2017. Perbulannya Arief membayar Rp 11 Juta ke pengembang.

"Pembayaran saya lakukan ke rekening pengembang secara langsung atau instalment. Kita sebagai konsumen dibuatkan rekening oleh pengembang untuk pembayaran cicilan," kata Arief.

Menurut Arief, pada saat dirinya membeli unit apartemen, pengembang berjanji akan segera melakukan pembangunan pada 2017 dan akan rampung 2021.

"Tapi sampai sekarang pondasi bangunan saja tak ada. Kalau mau selesai 2021, secara logika itu tidak mungkin. Karena sampai sekarang izinnya saja tak ada, dan masih berupa hamparan lahan kosong di sana," kata Arief, warga Pasarrebo, Jakarta Timur ini.

Karenanya kata Arief, ia melaporkan pihak pengembang apartemen yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya.

Acara Baru Komedian Yoo Jae Suk di tvN Raih Rating Menjanjikan di Episode Perdana

"Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, dan semua kerugian materi serta imateril konsumen dikembalikan," kata Arief.

"Saya mau uang saya kembali semuanya, karena pembangunan apartemen yang dijanjikan pengembang, sangat tak jelas. Apalagi semua perizinan pembangunan apartemen itu ternyata sama sekali tidak ada," kata Arief.

Arief, memperkirakan ada ratusan konsumen apartemen JKT Living Star yang sampai saat ini belum sadar mereka akan tertipu sehingga masih menyetorkan dana cicilan pembelian apartemen ke pihak pengembang.

"Banyak konsumen yang belum tahu kalau izin pembangunan apartemen gak ada, dan masih terus bayar cicilan ke pengembang. Yang tahu soal ini, baru kami 27 orang saja, dan melaporkan ini ke Polda Metro Jaya," kata Arief.

Begini Cara Sederhana Suho Bikin Penggemarnya Senang

Karena itu pulalah, Arief berharap polisi segera melakukan penyelidikan kasus ini, agar kerugian yang dialami konsumen lainnya tidak semakin besar dan terlapor tidak terlanjur kabur kembali ke negara asal.

Izin Apartemen Ilegal

Kuasa Hukum yang mewakili 27 warga atau konsumen apartemen JKT Living Star, Wilman Gultom, menuturkan terkuaknya dugaan penipuan penjualan JKT Living Star di Cibubur setelah pihaknya menerima informasi resmi dari Diskominfo Pemprov DKI pada November 2018 lalu.

Informasi itu menyatakan bahwa rencana pembangunan apartemen JKT Living Star Cibubur tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin dan Sertifikat Layak Fungsi.

Karenanya ke 27 warga yang sudah menyetorkan uangnya kaget hingga akhirnya was-was dan merasa telah menjadi korban penipuan.

LIVE Streaming MotoGP Inggris 2019. Marc Marquez Sempat Jatuh Saat Latihan

Kerugian 27 warga atau konsumen apartemen yang akhirnya membuat laporan kata Wilman, totalnya sekitar Rp 2,5 Miliar.

"Mereka sudah menyetorkan dana pembelian unit apartemen ke rekening pengembang secara langsung masing-masing antara Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta," kata Wilman.

Menurut Wilman penawaran penjualan apartemen oleh pengenbang dibuka pada 2017 lalu saat peletakan batu pertama pembangunan dilakukan.

Sejak itu pula sebanyak 27 konsumen yang diwakilinya serta ratusan konsumen lain, kata Wilman mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan uang DP yang besarnya bervariasi ke rekening pengembang.

Jenazah Bocah Tak Boleh Diangkut Ambulans Puskesmas, Wali Kota: Kami Akan Ubah Prosedurnya

"Saat itu pengembang menjanjikan bahwa pembangunan konstruksi apartemen akan mulai dilakukan 2017. Tapi nyatanya sampai 2 tahun ini tidak ada pembangunan sama sekali di lokasi yang direncanakan," papar Wilman.

Wilman menuturkan pada November 2018, pihaknya atas nama 27 konsumen berkirim surat ke Dinas Informatika dan Komunikasi DKI, mempertanyakan soal pembangunan apartemen JKT Living Star di Cibubur.

"Diskominfo memberikan jawaban pada November 2018 yang menyatakan bahwa apartemen JKT Living Star tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin, surat domisili dan sertifikat layak fungsi," katanya.

Atas informasi itu kata Wilman, para konsumen apartemen kaget dan mulai was-was menjadi korban penipuan pihak pengembang.

"Apalagi izin kantor marketing galeri yang ada di sana juga ternyata tidak ada izinnya," kata Wilman.

Karenanya pada Januari 2019, kata Wilman, para konsumen yang mengetahui hal ini mengundang mediasi pihak pengembang.

"Dua kali undangan mediasi kami, diabaikan pengembang," kata Wilman.

Setelah itu katanya pihaknya melakukan somasi ke pihak pengembang. "Somasi pertama dan kedua juga diabaikan pengembang," kata Wilman.

Akhirnya kata Wilman, pihaknya dan para konsumen dipanggil pihak pengembang pada April 2019.

"Pertemuan para konsumen dengan pengembang saat itu mengalami kebuntuan. Sebab tuntutan para konsumen agar seluruh uang mereka dikembalikan tidak dapat dipenuhi pengembang," kata Wilman.

Pengembang kata Wilman hanya bersedia mengembalikan dana sekitar 20 persen sampai 30 persen dari total dana yang sudah dibayarkan konsumen.

"Tentunya para konsumen tidak mau hanya sebagian kecil saja uang mereka yang dikembalikan," kata Wilman.

Karenanya kata dia, warga atau konsumen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya memastikan penyidik akan memproses hukum kasus ini secara profesional. "Tentunya akan kita klarifikasi dan periksa semua pihak terkait untuk melihat tindak pidana kasus ini," kata Argo, Jumat lalu.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga petinggi PT MMS, pengembang apartemen Ciputat Resort di Tangerang Selatan, awal pekan ini.

Ketiganya adalah AS, KR dan PJ. Mereka diketahui telah menipu sedikitnya 455 konsumen atau calon pembeli Apartemen Ciputat Resort. Sebab dipastikan apartemen Ciputat Resort yang ditawarkan PT MMS adalah fiktif.

Akibatnya kerugian yang dialami sekitar 455 calon pembeli, mencapai Rp 30 Miliar.

AS merupakan mantan Direktur Utama PT MMS yang kini sebagai marketing penjualan apartemen. Sementara KR adalah Direktur Utama PT MMS yang bertanda tangan didalam PPJB apartemen serta PJ merupakan pengendali AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen fiktif yang menerima uang pembayaran dari calon pembeli.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved