Kasus Apartemen Fiktif

Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur

Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Korban penipuan penjualan apartemen JKT Living Star cibubur saat membuat laporan ke Polda metro jaya. 

Kuasa Hukum yang mewakili 27 warga atau konsumen apartemen JKT Living Star, Wilman Gultom, menuturkan terkuaknya dugaan penipuan penjualan JKT Living Star di Cibubur setelah pihaknya menerima informasi resmi dari Diskominfo Pemprov DKI pada November 2018 lalu.

Informasi itu menyatakan bahwa rencana pembangunan apartemen JKT Living Star Cibubur tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin dan Sertifikat Layak Fungsi.

Karenanya ke 27 warga yang sudah menyetorkan uangnya kaget hingga akhirnya was-was dan merasa telah menjadi korban penipuan.

LIVE Streaming MotoGP Inggris 2019. Marc Marquez Sempat Jatuh Saat Latihan

Kerugian 27 warga atau konsumen apartemen yang akhirnya membuat laporan kata Wilman, totalnya sekitar Rp 2,5 Miliar.

"Mereka sudah menyetorkan dana pembelian unit apartemen ke rekening pengembang secara langsung masing-masing antara Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta," kata Wilman.

Menurut Wilman penawaran penjualan apartemen oleh pengenbang dibuka pada 2017 lalu saat peletakan batu pertama pembangunan dilakukan.

Sejak itu pula sebanyak 27 konsumen yang diwakilinya serta ratusan konsumen lain, kata Wilman mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan uang DP yang besarnya bervariasi ke rekening pengembang.

Jenazah Bocah Tak Boleh Diangkut Ambulans Puskesmas, Wali Kota: Kami Akan Ubah Prosedurnya

"Saat itu pengembang menjanjikan bahwa pembangunan konstruksi apartemen akan mulai dilakukan 2017. Tapi nyatanya sampai 2 tahun ini tidak ada pembangunan sama sekali di lokasi yang direncanakan," papar Wilman.

Wilman menuturkan pada November 2018, pihaknya atas nama 27 konsumen berkirim surat ke Dinas Informatika dan Komunikasi DKI, mempertanyakan soal pembangunan apartemen JKT Living Star di Cibubur.

"Diskominfo memberikan jawaban pada November 2018 yang menyatakan bahwa apartemen JKT Living Star tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin, surat domisili dan sertifikat layak fungsi," katanya.

Atas informasi itu kata Wilman, para konsumen apartemen kaget dan mulai was-was menjadi korban penipuan pihak pengembang.

"Apalagi izin kantor marketing galeri yang ada di sana juga ternyata tidak ada izinnya," kata Wilman.

Karenanya pada Januari 2019, kata Wilman, para konsumen yang mengetahui hal ini mengundang mediasi pihak pengembang.

"Dua kali undangan mediasi kami, diabaikan pengembang," kata Wilman.

Setelah itu katanya pihaknya melakukan somasi ke pihak pengembang. "Somasi pertama dan kedua juga diabaikan pengembang," kata Wilman.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved