Kasus Apartemen Fiktif

Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur

Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Korban penipuan penjualan apartemen JKT Living Star cibubur saat membuat laporan ke Polda metro jaya. 

SETELAH berhasil membekuk 3 pelaku penipuan penjualan apartemen fiktif, Ciputat Resort Apartment di Tangerang Selatan yang merugikan 455 konsumen hingga Rp 30 Miliar, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan kasus serupa yang terjadi di Apartemen JKT Living Star Cibubur, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Kasus penipuan penjualan unit Apartemen JKT Living Star Cibubur, diduga dilakukan bos pengembang apartemen, warga negara asing (WNA) asal China, berinisial WW, selaku Direktur Utama PT SPA.

Salah satu korban atau yakni Arief Fadilah (47) warga Pasarrebo, Jakarta Timur, sudah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan WW ke ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019) lalu.

DPD PDIP DKI Jakarta Usulkan 3 Kadernya untuk Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta

Arief mewakili 27 konsumen pembeli apartemen lainnya dari sekitar 300 calon pembeli lain yang menjadi korban.

Laporan Arief tercatat dalam Nomor: TBL/4303/VII/2019/Dit.Reskrimum, tertanggal 17 Juli 2019.

Kuasa Hukum Arief dan 27 warga lainnya yang menjadi korban, yakni Wilman Gultom, mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan kliennya dengan sudah meminta klarifikasi terhadap Arief dan memeriksa sejumlah saksi lain, mulai dari para korban serta pihak markering pengembang apartemen.

Korban atau pelapor sudah dimintai klarifikasi penyidik pada Jumat 26 Juli lalu.

Bocah TK Pemberani Cegat Gubernur Jateng

"Saat ini sejumlah saksi dari kita sudah dimintai keterangan penyidik," kata Wilman, kepada Warta Kota, Minggu (24/8/2019).

Menurutnya sejak dari klarifikasi dan pemeriksaan saksi, semuanya berjalan lancar.

Bahkan penyidik berencana mendatangi lokasi lahan rencana apartemen dibangun yang sampai kini masih berupa lahan kosong.

"Info dari penyidik seperti itu. Kami berharap pelaku yang WNA China segera ditangkap," katanya.

Menurut Wilman para korban sudah memberikan barang bukti dugaan penipuan penjualan apartemen ke penyidik.

Kurang Mengenyam Teknologi di Sekolah, Anak-anak Rusun Jatinegara Barat Diajarkan Coding

Kliennya juga sudah menjelaskan kronologi dugaan penipuan mulai dari awal pembelian unit apartement, proses perijinan, keadaan lokasi apartemen yang masih land clearing atu belum ada kegiatan pembangunan, ke ke penyidik.

Menurutnya total kerugian yang diderita oleh 27 konsumen sekitar Rp 2,5 Miliar. "Itu baru dari 27 orang. Belum dihitung dari seluruh calon pembeli yang sudah menyetor uang sekitar 300 orang," kata dia.

Sebelumnya Arief Fadilah, pelapor yang sudah dimintai klarifikasi penyidik mengaku sudah menyetor uang ke pengembang sejak 2017 lalu, hingga Rp 172 Juta. Uang itu untuk pembayaran satu unit apartemen seharga Rp 600 Juta.

Baku Tembak Terjadi Lagi, Pimpinan KKB Papua Mau Manfaatkan Momen Protes Rasis di Surabaya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved