Kasus Apartemen Fiktif
Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur
Polda Metro Dalami Dugaan Mafia Properti Modus Apartemen Fiktif di Cibubur
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Namun sampai kini kata Arief, 5 tower apartemen masing-masing 28 lantai yang dijanjikan pengembang berdiri di Jalan Lapangan Tembak Nomor 10, RT 4/RW 4, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, belum juga dibangun sama sekali. Bahkan lahan masih merupakan tanah lapang atau hamparan kosong.
Sedangkan pengembang sebelumnya menjanjikan pembangunan sudah dilakukan 2017.
Saat ini Arief mengaku khawatir, terlapor yakni WW kabur atau kembali ke negara asalnya di China. Sebab informasi yang didapatnya masa izin tinggal WW di Indonesia hanya hingga 2020.
Dengan begitu apartemen yang dijanjikan akan dibangun pengembang, akan sama sekali tidak dikerjakan. "Informasi dari orang dalam perusahaan developer, izin tinggal Dirut mereka di Indonesia hanya sampai 2020. Saya takutnya, dia kembali ke negara asal sebelum itu, dan apartemen tak juga dibangun. Padahal saya sudah bayar Rp 172 Juta," kata Arief.
• Soal Video Viral Ustadz Abdul Somad, Mahfud MD Minta Tak Perlu Diperpanjang: Seruan MUI Sudah Cukup
Menurutnya ia membeli satu unit apartemen tipe tertentu seharga Rp 600 Juta dengan cara cicilan cash keras selama tiga tahun, dengan uang muka Rp 5 Juta sejak 2017. Perbulannya Arief membayar Rp 11 Juta ke pengembang.
"Pembayaran saya lakukan ke rekening pengembang secara langsung atau instalment. Kita sebagai konsumen dibuatkan rekening oleh pengembang untuk pembayaran cicilan," kata Arief.
Menurut Arief, pada saat dirinya membeli unit apartemen, pengembang berjanji akan segera melakukan pembangunan pada 2017 dan akan rampung 2021.
"Tapi sampai sekarang pondasi bangunan saja tak ada. Kalau mau selesai 2021, secara logika itu tidak mungkin. Karena sampai sekarang izinnya saja tak ada, dan masih berupa hamparan lahan kosong di sana," kata Arief, warga Pasarrebo, Jakarta Timur ini.
Karenanya kata Arief, ia melaporkan pihak pengembang apartemen yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya.
• Acara Baru Komedian Yoo Jae Suk di tvN Raih Rating Menjanjikan di Episode Perdana
"Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, dan semua kerugian materi serta imateril konsumen dikembalikan," kata Arief.
"Saya mau uang saya kembali semuanya, karena pembangunan apartemen yang dijanjikan pengembang, sangat tak jelas. Apalagi semua perizinan pembangunan apartemen itu ternyata sama sekali tidak ada," kata Arief.
Arief, memperkirakan ada ratusan konsumen apartemen JKT Living Star yang sampai saat ini belum sadar mereka akan tertipu sehingga masih menyetorkan dana cicilan pembelian apartemen ke pihak pengembang.
"Banyak konsumen yang belum tahu kalau izin pembangunan apartemen gak ada, dan masih terus bayar cicilan ke pengembang. Yang tahu soal ini, baru kami 27 orang saja, dan melaporkan ini ke Polda Metro Jaya," kata Arief.
• Begini Cara Sederhana Suho Bikin Penggemarnya Senang
Karena itu pulalah, Arief berharap polisi segera melakukan penyelidikan kasus ini, agar kerugian yang dialami konsumen lainnya tidak semakin besar dan terlapor tidak terlanjur kabur kembali ke negara asal.
Izin Apartemen Ilegal