Video Viral UAS

Soal Video Viral Ustadz Abdul Somad, Mahfud MD Minta Tak Perlu Diperpanjang: Seruan MUI Sudah Cukup

Ustadz Abdul Somad sudah klarifikasi mengenai materi ceramah yang singgung kepercayaan dan keyakinan umat lain

kolase foto
Mahfud MD dan Ustadz Abdul Somad 

Viral video ceramah Ustadz Abdul Somad membuat Mahfud MD ikut berkomentar.

Ustadz Abdul Somad sudah klarifikasi mengenai materi ceramah yang singgung kepercayaan dan keyakinan umat lain.

Ustadz Abdul Somad sudah beri klarifikasi di kantor Majelis Ulama Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal ceramah Ustadz  Abdul  Somad yang sedang terbelit masalah dugaan Penistaan Agama.

Dihujat karena Komentari UAS, Anggun Kisahkan Jadi Minoritas Muslim di Perancis

Menurut Mahfud MD, sang Dai Kondang itu tak harus meminta maaf.

Katanya hal tersebut karena UAS telah menjelaskan situasi ketika ia ceramah tentang hal yang membuatnya dituding menistakan agama.

"Tidak harus (minta maaf) karena dia sudah menjelaskan situasinya. Saya kira seruan MUI itu kita anggap cukup, bahwa sudah tidak usah diperpanjang.

UAS sudah menjelaskan posisinya, tapi kalau mau minta maaf bagus juga," ujar Mahfud di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).

Ustaz Abdul Somad atau UAS memberikan pernyataan, usai menghadiri pemanggilan MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Kantor Pusat MUI, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) sore.
Ustaz Abdul Somad atau UAS memberikan pernyataan, usai menghadiri pemanggilan MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Kantor Pusat MUI, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) sore. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

Ia mengatakan, persoalan minta maaf dan memaafkan merupakan ajaran agama.

Minta maaf bagi orang yang salah dan minta maaf bagi orang yang benar tetapi disalahpahami.

"Enggak apa-apa minta maaf, kalau saya sih minta maaf tidak apa-apa. Dia merasa benar tapi menimbulkan kesalahpahaman, ya tidak masalah," kata dia.

Sementara terkait persoalan hukumnya sendiri, Mahfud menyebutkan agar hak tersebut dipelajari oleh aparat.

Pasalnya, setiap laporan masuk pasti akan dianalisis seberapa besar urgensinya dari kasus tersebut.

"Kan ada mens rea, artinya ada niat untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai orang lain, ada actus reus, pernyataan. Nah actus reus itu sudah ada, tapi mens rea-nya kan dilihat dengan konteks di mana dia bicara, dalam konteks apa, dalam forum apa itu akan bisa ditemukan," kata dia.

Berkat Beri Konsultasi Hukum Gratis, Konglomerat Ini Rela Jual Tanahnya Pada Hotman Paris

Aktivis Lingkungan Riyanni Djangkaru Temukan Fakta Instalasi Gabion dari Terumbu Karang

Adapun UAS dilaporkan ke polisi dengan tudingan penistaan agama karena ceramahnya dianggap telah menistakan simbol agama lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved