Berita Jakarta
Aktivis Lingkungan Riyanni Djangkaru Temukan Fakta Instalasi Gabion dari Terumbu Karang
Instalasi Gabion masih menuai polemik. Kini bahan-bahannya dikritisi oleh aktivis lingkungan Riyanni Djangkaru.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Mantan Presenter Jejak Petualang sekaligus aktivis lingkungan Riyanni Djangkaru menemukan fakta mencengangkan soal instalasi gabion yang dipasang di kawasan Bundaran HI Jakarta.
Unsur dari bahan-bahan yang digunakan instalasi tersebut ternyata merupakan karang yang dilindungi.
Hal itu diungkapkan Riyanni melalui akun Instagramnya @r_djangkaru pada Sabtu (24/8/2019) seperti dikutip Wartakotalive.
• Kawasan Cikini Bersih dari Kabel, Artis FTV Bandingkan dengan Instalasi Gabion Bundaran HI
Riyanni menjelaskan jika saat itu ia penasaran dengan instalasi gabion yang belakangan viral di media sosial.
Akhirnya ia pun memutuskan bersama rekannya untuk meninjau lebih dekat instalasi tersebut.
Pasalnya kata Riyanni, ia mendapatkan informasi dari What’s App group tentang penggunaan bahan dari instalasi tersebut merupakan beberapa batu karang.
“Diawali dgn pertanyaan @adham di sebuah Whatsapp group beberapa hari lalu tentang batuan yang digunakan untuk instalasi tsb, rasanya perlu untuk mengkroscek lebih lanjut sebelum akhirnya mengunggahnya disini,” tulis Riyanni disertai dengan foto-foto gabion.
Awalnya kata Riyanni, ia cukup terkesan dengan berbagai jenis tumbuhan anti polutan yang dipilih untuk menghiasi instalasi tersebut.
• Instalasi Gabion Dikritik, Pemprov DKI Jakarta Diminta Contoh Surabaya
Hal itu menurutnya bisa menjadi inspirasi warga DKI untuk menanam hal yang sama di pekarangan rumah.
Namun betapa kagetnya saat ia mencoba melihat lebih dekat instalasi yang menghabiskan APBD sebesar Rp150 juta itu.
“Tumpukan karang- karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali . Kami menjadi bingung, memandang satu sama lain dalam kebisuan,” kata Riyanni.
• Anies Ungkap Getah Getih Dibuat Hanya untuk Menyambut Asian Games Tanggapi Kritik DPRD DKI Jakarta
Pasalnya kata Riyanni terumbu karang tersebut dilindungi penuh oleh Undang-undang mulai dari UU 5/1990 hingga UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan-peraturan ini adalah peran pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam mendukung kegiatan konservasi terumbu karang,” jelas Riyanni.
Co-founder dan CEO PT Divemag Indonesia itu bertanya-tanya seberapa urgensi dari penggunaan satwa dilindungi hanya untuk keindahan kota.