Pemekaran Wilayah
Wacana Bekasi dan Depok Gabung Jakarta, Anies Baswedan Tak Bisa Melarang Atau Menganjurkan
GUBERNUR DKI Anies Baswedan mengaku tidak bisa melarang ataupun menganjurkan Kota Bekasi dan Kota Depok bergabung ke Jakarta.
GUBERNUR DKI Anies Baswedan mengaku tidak bisa melarang ataupun menganjurkan Kota Bekasi dan Kota Depok bergabung ke Jakarta.
Anies Baswedan bahkan menyebut posisinya saat ini bukan berada di pihak yang bisa memberikan opini.
Karena, keputusan berada di tangan pemerintah pusat.
• BIN Kantongi Identitas Aktor Penggerak Kerusuhan di Papua Barat, Siapa?
“Tapi kalau sebagai proses, yah silakan saja."
"Di sini saya tidak bisa menganjurkan, dan juga tidak bisa melarang mereka,” kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Anies Baswedan mengatakan, bila dilihat dari status tata pemerintahannya, penggabungan dua wilayah ini berada di pemerintah pusat, bukan pendapat DKI.
• Ini Proses yang Harus Dilalui Kota Bekasi Jika Mau Gabung ke Jakarta
Karena itu, Anies Baswedan akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bentuk taat terhadap aturan.
“Ini adalah keputusan di pemerintah pusat, dan saya akan melihatnya secara konstitusional."
"Apabila pemerintah pusat memutuskan ada perubahan dalam pembagian tata pemerintahan, maka kami akan taat."
• Ini Dia Penampakan Instalasi Batu Pengganti Anyaman Bambu di Bundaran HI, Harganya Rp 150 Juta
"Apabila pemerintah pusat merasa ini tetap seperti sekarang, kami juga taat. Bagi kami tidak perlu beropini,” tutur Anies Baswedan.
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan membeberkan alasan kemungkinan Kota Bekasi dan Kota Depok ingin bergabung ke Jakarta.
Kata dia, secara perekonomian dan transportasi, kawasan Jakarta sudah terintegrasi dengan baik.
• UNHCR Minta Pencari Suaka Diberdayakan, Ketua DPRD DKI: Orang Indonesia Saja Banyak yang Menganggur
“Secara perekonomian itu kenyataannya, bahkan kami di Jakarta ketika menentukan upah itu melihat kesamaan antar-wilayah di sekitar Jakarta,” paparnya.
Anies Baswedan mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada wali kota maupun bupati yang berada di sekitar Jakarta, mengenai kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Meski berbeda administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, tujuan mereka tetap sama, yakni melayani masyarakat secara maksimal.
• Serius Maju Jadi Ketua Umum PSSI, Iwan Bule Targetkan Indonesia Masuk Piala Dunia 2024
Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam forum PKSP (Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta) beberapa waktu lalu.
“Kami ini adalah sama-sama penyelenggara negara, hanya dalam administrasi pemerintahan dibagi dengan nama yang berbeda."
"Satu di bawah Provinsi Banten, satu di Provinsi DKI, dan satu lagi di Provinsi Jawa Barat."
• Rahmat Effendi Bakal Gelar Survei, Ia Yakin 70 Persen Warga Kota Bekasi Ingin Gabung ke Jakarta
"Bagi rakyat, mereka tidak boleh merasakan perbedaan itu, mereka harus merasakan pelayanan yang sama,” ucapnya.
Sementara, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menyambut baik wacana bergabungnya Kota Bekasi dan Kota Depok masuk wilayah DKI Jakarta.
“Welcome, selamat datang. Kita tunggu. Bagus,” kata Syarif, Kamis (22/8/2019).
• Pin Emas DPRD DKI Ternyata Cuma Atribut untuk Membedakan Anggota Dewan dari Masyarakat Biasa
Syarif beralasan wilayah yang digabung menjanjikan manajemen yang lebih bagus.
Ditambah, latar belakang kedua daerah itu dengan Jakarta juga kurang lebih sama.
“Era besok itu kan orang makin menyatu untuk efisiensi dan efektivitas. Apalagi akar budayanya sama, akar sosialnya sama. Enggak ada yang beda,” ujarnya.
• Sering Mogok, Mobil Dinas Jokowi Bakal Diganti
Syarif mengatakan, persoalan letak geografis bukan merupakan masalah besar untuk menyatukan kota penyangga masuk dalam wilayah Jakarta.
“Yang repot itu kalau menyatukan beda akar sosial dan budaya. Kalau cuma soal geografis mah urusan ringan dan menguntungkan,” ucapnya.
Menurut Syarif, penggabungan tersebut menjanjikan keuntungan, baik Kota Bekasi maupun Kota Depok, serta Jakarta itu sendiri.
• Roy Suryo Sarankan Menteri Jokowi Pakai Mobil Rental, Jangan Beli Baru
“Makin maju lah dan Bekasi dan Depok diuntungkan. (Jakarta) diuntungkan juga. Manajemen makin bagus kalau menyatu,” katanya.
Sebab, menururtnya, saat ini ada tumpang tindih otoritas menyangkut kebijakan yang melibatkan daerah-daerah tersebut.
"Apalagi kalau wacana pemindahan ibu kota jadi. Itu pas benar,” cetusnya.
• Bus Trans Patriot Mulai Beroperasi di Dua Rute Baru, Ini Jalur Lengkap Pemberhentiannya
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan proses penataan ulang wilayah administratif daerah.
Hal itu menyusul berkembangnya wacana penggabungan Kota Bekasi ke dalam wilayah Jakarta yang disampaikan Wali Kota Rahmat Effendi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, ada dua cara penataan daerah yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
• Rahmat Effendi Ungkap Kota Bekasi Pernah Diajak Masuk Wilayah DKI, Namanya Jadi Jakarta Tenggara
Yakni, penggabungan dan pemekaran wilayah.
Untuk melakukan penggabungan atau pemekaran, Bahtiar mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh wilayah terkait.
“Yang pertama adalah syarat dasar kewilayahan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan lain-lain," jelas Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
• Wali Kota Bekasi Usulkan Pembentukan Provinsi Pakuan Bhagasasi, Ini Cakupan Wilayahnya
"Lalu ada syarat administratif yang harus dipenuhi."
"Kemudian syarat kapasitas daerah yang meliputi kemampuan fiskal serta kemampuan daerah yang bersangkutan untuk berkembang,” sambungnya.
Semua syarat itu, menurut Bahtiar, harus disetujui bersama mulai dari bupati, wali kota, gubernur terkait, hingga DPRD setempat.
• Fahri Hamzah Bilang Pemindahan Ibu Kota Nyaris Tak Masuk Akal karena Alasan Ini
“Jika disetujui, baru semua syarat diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI."
"Jika disetujui, lalu DPR RI dan DPD RI membentuk tim independen untuk mengkaji apakah daerah yang mengajukan layak digabungkan atau dimekarkan,” paparnya.
Bahtiar menerangkan, jika daerah yang mengajukan dinilai layak oleh tim independen untuk digabungkan atau dimekarkan, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan daerah persiapan.
• Rombongan DPR Dipimpin Fadli Zon Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua, Ada Spanduk Bertuliskan Ini
Langkah itu harus dilalui, sebelum akhirnya menjadi daerah otonom baru.
“Jadi tidak tiba-tiba ada daerah otonom baru."
"Nanti ada daerah persiapan yang dipimpin aparatur sipil negara atau ASN yang memenuhi syarat, karena belum ada DPRD-nya kan."
• Kronologi Warga Tangerang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Universitas Pancasila, Sedang Tunggu Anak
"Dan daerah persiapan itu minimal harus berjalan tiga tahun untuk disebut layak atau tidak, jadi panjang prosesnya,” beber Bahtiar.
Secara tersirat, Bahtiar mengatakan kecil peluang untuk melaksanakan penggabungan atau pemekaran daerah.
Karena, pemerintah pusat sampai sekarang masih berpegang teguh pada moratorium yang diberlakukan sejak 2014.
• BREAKING NEWS: Satu Korban Pohon Tumbang di Universitas Pancasila Meninggal, Ini Identitasnya
Yaitu, moratorium untuk tidak melakukan penggabungan atau pemekaran daerah sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Untuk mencabut moratorium itu harus ada dua regulasi yang disiapkan."
"Yaitu peraturan pemerintah tentang penataan daerah, dan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah."
• Parahnya Pencemaran Kali Bekasi, Ikan Sapu-sapu yang Tangguh Pun Tewas
"Dan moratorium itu diberlakukan tidak secara tiba-tiba," terangnya.
Melainkan, jelasnya, berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin Wakil Presiden dan Mendagri sebagai sekretaris disertai unsur pemerintah daerah.
Hingga kini, kata Bahiar, pemerintah teguh pada moratorium dan fokus pada penyelesaian masalah yang menjadi argumen.
• Gugat PLN, Azas Tigor Nainggolan Minta Ganti Rugi Rp 6.500
Ketimbang, menyetujui pengajuan penggabungan atau pemekaran daerah.
"Jadi, nilai sendiri saja bagaimana peluangnya,” ucap Bahtiar. (Fitriyandi Al Fajri/Junianto Hamonangan)