Pemekaran Wilayah

Ini Proses yang Harus Dilalui Kota Bekasi Jika Mau Gabung ke Jakarta

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan proses penataan ulang wilayah administratif daerah.

Editor: Yaspen Martinus
dok.Kemendagri
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. 

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan proses penataan ulang wilayah administratif daerah.

Hal itu menyusul berkembangnya wacana penggabungan Kota Bekasi ke dalam wilayah Jakarta yang disampaikan Wali Kota Rahmat Effendi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, ada dua cara penataan daerah yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rahmat Effendi Ungkap Kota Bekasi Pernah Diajak Masuk Wilayah DKI, Namanya Jadi Jakarta Tenggara

Yakni, penggabungan dan pemekaran wilayah.

Untuk melakukan penggabungan atau pemekaran, Bahtiar mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh wilayah terkait.

“Yang pertama adalah syarat dasar kewilayahan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan lain-lain," jelas Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Wali Kota Bekasi Usulkan Pembentukan Provinsi Pakuan Bhagasasi, Ini Cakupan Wilayahnya

"Lalu ada syarat administratif yang harus dipenuhi."

"Kemudian syarat kapasitas daerah yang meliputi kemampuan fiskal serta kemampuan daerah yang bersangkutan untuk berkembang,” sambungnya.

Semua syarat itu, menurut Bahtiar, harus disetujui bersama mulai dari bupati, wali kota, gubernur terkait, hingga DPRD setempat.

Fahri Hamzah Bilang Pemindahan Ibu Kota Nyaris Tak Masuk Akal karena Alasan Ini

“Jika disetujui, baru semua syarat diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI."

"Jika disetujui, lalu DPR RI dan DPD RI membentuk tim independen untuk mengkaji apakah daerah yang mengajukan layak digabungkan atau dimekarkan,” paparnya.

Bahtiar menerangkan, jika daerah yang mengajukan dinilai layak oleh tim independen untuk digabungkan atau dimekarkan, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan daerah persiapan.

Rombongan DPR Dipimpin Fadli Zon Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua, Ada Spanduk Bertuliskan Ini

Langkah itu harus dilalui, sebelum akhirnya menjadi daerah otonom baru.

“Jadi tidak tiba-tiba ada daerah otonom baru."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved