Listrik Padam

Gugat PLN, Azas Tigor Nainggolan Minta Ganti Rugi Rp 6.500

Azas Tigor Nainggolan, menggugat perdata PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Azas Tigor Nainggolan seusai mendaftarkan gugatan perdatanya terhadap PT PLN, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). 

ANALIS kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, menggugat perdata PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor: 696/Pdt.G/2019/PN.JKTSEL.

Ibu Kota Pindah, Wali Kota di Jakarta Bakal Dipilih Langsung Lewat Pilkada

Ia mengatakan, dirinya menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019, mengakibatkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor, Jawa Barat.

"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor."

"Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta."

Cak Imin Minta Maaf Gagal Jadi Cawapres, Lalu Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PKB

"Waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di Stasiun Bogor jam 13.00 WIB."

"Saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," ungkap Azas Tigor Nainggolan.

Azas Tigor Nainggolan menilai, kondisi yang ia alami tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.

PSI Tolak Pin Emas DPRD DKI Jakarta, Lebih Pilih Beli Tiruannya di Toko Online

"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas."

"Ada kepastian, ada kejelasan. Dalam kondisi blackout kemarin tidak ada kejelasan."

"Sampai kemarin berkali-kali Stasiun Bogor pengelolanya mengatakan tidak bisa beroperasi karena tidak ada listrik dari PLN."

Masa Jabatan Cuma di Bawah Lima Tahun, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Bakal Dapat Ganti Rugi Gaji

"Saya sebagai pengguna commuter Line dirugikan. Saya tidak bisa pulang ke Jakarta, akhirnya saya dijemput anak saya," beber Azas Tigor Nainggolan.

Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved