Minggu, 19 April 2026

Listrik Padam

Gugat PLN, Azas Tigor Nainggolan Minta Ganti Rugi Rp 6.500

Azas Tigor Nainggolan, menggugat perdata PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Azas Tigor Nainggolan seusai mendaftarkan gugatan perdatanya terhadap PT PLN, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019). 

b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;

c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan

d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Fahri Hamzah: Presiden Harus Berikan Jaminan Perasaan kepada Masyarakat Papua

Selain itu, menurutnya, berdasarkan Pasal 29 UU 30/2009 tentang Ketenagalistrika, konsumen berhak:

- mendapatkan pelayanan yang baik;

- mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

Prajurit Berpangkat Pratu Ini Ungkap Jumlah Gajinya kepada Panglima TNI, Juga Bilang Pacarnya Setia

- memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

- mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik;

- mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Fakfak Rusuh, Kominfo Lambatkan Akses Internet

Hal itu sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga Iistrik.

PLN, lanjutnya, juga harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada konsumennya, sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Isinya, "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.“

FOTO-FOTO Pohon Tumbang di Universitas Pancasila, Dua Orang Jadi Korban

Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.

"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta."

"Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," terang Azas Tigor Nainggolan. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved