Listrik Padam
Gugat PLN, Azas Tigor Nainggolan Minta Ganti Rugi Rp 6.500
Azas Tigor Nainggolan, menggugat perdata PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
ANALIS kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, menggugat perdata PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor: 696/Pdt.G/2019/PN.JKTSEL.
• Ibu Kota Pindah, Wali Kota di Jakarta Bakal Dipilih Langsung Lewat Pilkada
Ia mengatakan, dirinya menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019, mengakibatkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor, Jawa Barat.
"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor."
"Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta."
• Cak Imin Minta Maaf Gagal Jadi Cawapres, Lalu Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PKB
"Waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di Stasiun Bogor jam 13.00 WIB."
"Saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," ungkap Azas Tigor Nainggolan.
Azas Tigor Nainggolan menilai, kondisi yang ia alami tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.
• PSI Tolak Pin Emas DPRD DKI Jakarta, Lebih Pilih Beli Tiruannya di Toko Online
"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas."
"Ada kepastian, ada kejelasan. Dalam kondisi blackout kemarin tidak ada kejelasan."
"Sampai kemarin berkali-kali Stasiun Bogor pengelolanya mengatakan tidak bisa beroperasi karena tidak ada listrik dari PLN."
• Masa Jabatan Cuma di Bawah Lima Tahun, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Bakal Dapat Ganti Rugi Gaji
"Saya sebagai pengguna commuter Line dirugikan. Saya tidak bisa pulang ke Jakarta, akhirnya saya dijemput anak saya," beber Azas Tigor Nainggolan.
Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
• BREAKING NEWS: Papua Barat Membara Lagi, Kali ini Aksi Pembakaran Merembet ke Fakfak
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
• Fahri Hamzah: Presiden Harus Berikan Jaminan Perasaan kepada Masyarakat Papua
Selain itu, menurutnya, berdasarkan Pasal 29 UU 30/2009 tentang Ketenagalistrika, konsumen berhak:
- mendapatkan pelayanan yang baik;
- mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
• Prajurit Berpangkat Pratu Ini Ungkap Jumlah Gajinya kepada Panglima TNI, Juga Bilang Pacarnya Setia
- memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
- mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik;
- mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
• Fakfak Rusuh, Kominfo Lambatkan Akses Internet
Hal itu sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga Iistrik.
PLN, lanjutnya, juga harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada konsumennya, sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Isinya, "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.“
• FOTO-FOTO Pohon Tumbang di Universitas Pancasila, Dua Orang Jadi Korban
Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.
"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta."
"Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," terang Azas Tigor Nainggolan. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/azas-tigor-nainggolan-gugat-pln.jpg)