Pilkada Serentak 2020

Masa Jabatan Cuma di Bawah Lima Tahun, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Bakal Dapat Ganti Rugi Gaji

Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengingatkan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 akan memiliki masa jabatan di bawah lima tahun.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

PELAKSANA Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengingatkan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 akan memiliki masa jabatan di bawah lima tahun.

Hal tersebut terjadi sebagai bentuk penyesuaian kebijakan Pemilu serentak 2024, di mana pemilihan kepala daerah disamakan penyelenggaraannya dengan Pilpres dan Pileg.

“Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 maksimal empat tahun, dan bahkan ada yang di bawah itu seperti 3,5 tahun," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Soal Peluang Jadi Menteri Jokowi, Risma: Di Agamaku Tidak Boleh Minta Itu

"Hal tersebut harus mulai disosialisasikan agar tak menjadi masalah di masa mendatang,” sambungnya.

Menghadapi hal tersebut, Akmal Malik mengatakan pihak Kemendagri akan menyiapkan pengisian jabatan di masa transisi.

Ia juga menegaskan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya tidak penuh lima tahun sesuai UU No 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji.

Kronologi Kericuhan di Lapas Sorong, 258 Narapidana dan Tahanan Kabur

“Bagi kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh itu akan diberikan ganti rugi gaji,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Serentak 2020, pada Senin (24/6/2019) lalu.

Pembahasan mengundang partai politik, Bawaslu, DKPP, dan LSM pemerhati kepemiluan.

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020, di 270 daerah.

 Wiranto Heran Sembilan Korban Meninggal Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Diributkan

Rinciannya, sembilan provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota.

Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak gelombang keempat tersebut.

Provinsi:

Sumatera Barat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved