Pilkada Serentak 2020

Masa Jabatan Cuma di Bawah Lima Tahun, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Bakal Dapat Ganti Rugi Gaji

Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengingatkan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 akan memiliki masa jabatan di bawah lima tahun.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Bengkulu

Kepulauan Riau

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Kota:

Medan

Binjai

Sibolga

Tanjung Balai

Gunung Sitoli

Pematangsiantar

Solok

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved