Selain Tak Kena Pajak Barang Mewah, Mobil Listrik Juga Bebas Ganjil Genap dan Gratis Parkir

Pemerintah menetapkan pembebasan ganjil genap dan bebas parkir bagi kendaraan bermotor listrik.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencoba mengisi daya listrik ke bus saat uji coba mobil listrik di Halaman Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). 

"Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi."

"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik."

 Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku untuk Sepeda Motor, Ini Alasan Pemprov DKI

"Pembeli kalau harganya terlalu mahal, siapa yang mau beli?" ucap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu pun berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan contoh kepada pemerintah daerah lainnya, dalam penggunaan kendaraan bermotor listrik.

"Dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya (jadi kendaraan listrik)."

 Ini Ruas Jalan di Jakarta yang Terkena Perluasan Ganjil Genap, Mulai Berlaku 9 September 2019

"Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI dulu, dibelikan Pak Gubernur," usul Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyusun rencana perluasan sistem ganjil genap (Gegen) untuk kendaraan bermotor yang melintasi Ibu Kota.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam penerapannya nanti, Anies Baswedan mengatakan kendaraan yang memakai bahan bakar listrik akan bebas dari aturan Gagen.

 Ingin Keppres Amnestinya Dibingkai Emas, Baiq Nuril: Ini Surat Paling Berharga dalam Hidup Saya

"Yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik."

"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (2/8/2019).

Ada pun alasan Anies Baswedan mengecualikan kendaraan listrik bebas kebijakan Gagen, karena kendaraan itu tidak menyumbang polusi yang membuat kualitas udara menurun.

 Amien Rais: PAN Gadaikan Akidah dan Ikut Berlumur Dosa Jika Gabung ke Pemerintahan Jokowi

"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya (bagi polusi udara). Mau pelat nomor ganjil atau genap tidak ada masalah," ucap Anies Baswedan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperluas wilayah ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

Total ada empat koridor yang mengalami perubahan.

 Enam Jenderal Polisi Masuk 40 Besar Calon Pimpinan KPK, Ini Kata Mabes Polri

Berikut ini rincian perluasan ganjil genap, berdasarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo:

Koridor I:

- Koridor satu yang semula hanya Sudirman-Thamrin, ada tambahan diperpanjang di sisi utara Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, sampai Kota

- Di sisi selatan, ganjil genap akan diperpanjang dari Panglima Polim, Fatmawati, sampai simpang TB Simatupang.

Koridor II

- Mulai dari Jalan Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, ketemu di simpang Tomang.

Koridor III

- Mulai dari simpang Pramuka mengarah dari barat sampai simpang Salemba Matraman.

Koridor IV

- Mulai dari Jalan Salemba persimpangan Pramuka Matraman mengarah ke utara Kramat Raya.

- Kemudian masuk sampai Gunung Sahari hingga ujung RE Martadinata.

Sosialisasi perluasan penerapan ganjil genap akan dilakukan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019.

 Hasil Lengkap Ijtima Ulama Jilid IV: NKRI Bersyariah dan Pulangkan Rizieq Shihab Tanpa Syarat

Selanjutnya dilakukan penindakan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi hanya berlaku di ruas jalan yang baru diterapkan perluasan kebijakan ganjil genap.

“Uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan tanggal 6 September."

 Tanggapi Hasil Ijtima Ulama Jilid IV, Jusuf Kalla: Jangan Alergi Kata Syariah

"Sementara pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk perlakuannya,” paparnya, Rabu (7/8/2019).

Selama tahapan sosialisasi, pihaknya akan melakukan sejumlah evaluasi secara terus-menerus dan paralel.

Selain itu juga akan disiapkan legal aspek untuk menjadi landasan hukum.

 Dahlan Iskan: Pohon Sengon Penyebab Listrik Seluruh Jakarta Padam Harus Dijadikan Monumen

“Kami juga akan menyiapkan legal aspek tentu harus ada peraturan gubernur."

"Yang kita harapkan menjadi landasan kita bersama dalam melaksanakan kegiatan ganjil genap ini diperluas, yaitu mulai tanggal 9 September 2019,” bebernya.

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap dengan mengambil langkah preventif.

 Kronologi Kafe Komandan Diserang Massa Seusai Suporter PSM Makassar Nobar Final Piala Indonesia

“Saat ini kami akan melaksanakan tindakan preventif berupa sosialisasi, termasuk preventif penempatan petugas-petugas kami di titik-titik yang telah ditentukan,” teranganya.

Setelah nanti masa sosialisasi berakhir, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap para pengendara, karena tidak mengikuti peraturan yang telah dibuat tersebut.

“Mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakan hukum, yaitu penindakan secara represif,” ucapnya.

 Tereliminasi di Babak Psikotes, Basaria Panjaitan Bilang Begini Lalu WhatsApp-nya Offline

Penerapan perluasan ganjil genap itu dilakukan setelah melihat hasil analisa terhadap peningkatan kinerja lalu lintas di ruas jalan yang telah diterapkan ganjil genap.

“Pada sisi lain terjadi peningkatan kualitas lingkungan, dalam konteks ini ada perbaikan kualitas udara di koridor di mana ganjil genap diberlakukan,” jelasnya.

Atas dasar hasil analisa itu, ditetapkan adanya perluasan penerapan ganjil genap.

 Blackout di Jawa dan Bali Diduga karena Pohon Sengon, Begini Kata PLN

“Berdasarkan hasil itu, maka kami menetapkan dilakukan perluasan ganjil genap di DKI di mana ada tambahan empat koridor lanjutan,” tuturnya.

Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. (DISHUB DKI JAKARTA)

(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved