Bowo Sidik Pangarso Simpan Uang Rp 8 Miliar di Lemari Pakaian, Lalu Dimasukkan Dalam 400 Ribu Amplop
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang sebanyak Rp 8 miliar
Penulis: |
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang sebanyak Rp 8 miliar.
Uang sebanyak itu disiapkan untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah II di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Sebelum ditukarkan menjadi pecahan Rp 20 ribu, uang dalam bentuk SGD 700 ribu itu sempat disimpan di lemari pakaian kamar pribadinya.
• Ini Sederet Prestasi Briptu Hedar Sebelum Gugur Ditembak KKB Papua, Pernah Bebaskan Sandera
Rumah Bowo Sidik Pangarso beralamat di Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap di sidang beragenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah SGD700,000.00," ungkap Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
• Daftar Lengkap 12 Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik yang Bergulir Sejak 2014
"Dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat di Jalan Bakti, Kav. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," imbuhnya.
Pihak KPK menemukan uang Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp 20 ribu, di dalam amplop berwarna putih.
Uang itu dimasukkan ke dalam 400.015 amplop putih dalam 4.000 boks amplop.
• Ini Isi Lengkap Instruksi Anies Baswedan tentang Upacara Bendera di Pulau Reklamasi
Selanjutnya, uang disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna oranye, pada 29 Maret 2019.
Uang itu ditemukan setelah menangkap terdakwa dan menggeledah kantor PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE).
PT IAE adalah perusahaan milik terdakwa di Jalan Salihara 12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
• BREAKING NEWS: Untuk Ketiga Kalinya Pesinetron Rio Reifan Diciduk Polisi karena Pakai Narkoba
Uang Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp 20 ribu tersebut diduga berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD).
Uang itu diterima terdakwa dalam kapasitas jabatannya selaku anggota Komisi VI DPR, dan selaku anggota Badan Anggaran DPR.
JPU pada KPK menjelaskan, pada sekitar awal 2019, terdakwa meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693.000 ke dalam mata uang rupiah.
• Polisi Sebut Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Istrinya Justru Bilang Suaminya Ada di Rumah