Bowo Sidik Pangarso Simpan Uang Rp 8 Miliar di Lemari Pakaian, Lalu Dimasukkan Dalam 400 Ribu Amplop
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang sebanyak Rp 8 miliar
Penulis: |
Caranya, menyerahkan uang dalam dolar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana.
Selanjutnya, Ayi Paryana menyetorkan uang tersebut ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri KCP Senayan City atas nama Ayi Paryana di nomor rekening 122 00 345678 78, sebanyak 7 kali.
"Total penyetoran uang SGD yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar SGD 693.000."
• Briptu Hedar Ternyata Tak Bawa Senjata dan Identitas Saat Disergap KKB, Mabes Polri Ungkap Alasannya
"Dengan konversi Rupiah menjadi Rp 7.189.011.000,00," papar JPU pada KPK.
Selain itu, terdakwa mengirimkan uang yang telah diterima sebelumnya dari PT HTK kepada Ayi Paryana, dengan cara ditransfer pada 11 Maret 2019 sebanyak dua kali.
Uang itu ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 122 00 345678 78 atas nama Ayi Paryana sebesar Rp 640.000.000, dan yang kedua sebesar Rp 200.000.000.
• Wacana PNS Kerja dari Rumah, Jusuf Kalla: Di Kantor Saja Kadang Tidak Disiplin
Sehingga, total uang yang diserahkan terdakwa kepada Ayi Paryana sebesar Rp 8.029.011.000,00.
Selanjutnya, Ayi Paryana telah delapan kali menukarkan uang sebanyak Rp 8.000.000.000.
Ke bentuk pecahan Rp 20 ribu, di Bank Mandiri.
• Ini Motif Pelaku Tembak Anjing Peliharaan Tetangganya Pakai Senapan Angin
Kemudian, Ayi Paryana mengantarkan uang tersebut ke Kantor PT IAE.
Lalu, diterima oleh M Indung Andriani K, Direktur PT IAE secara bertahap sebanyak delapan kali.
Di mana, setiap satu kali pengiriman sebesar Rp 1.000.000.000.
• Pertama Kali Digelar, Ini Rangkaian Acara Festival Waduk Setu
Sehingga, keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana adalah Rp 8.000.000.000.
Uang itu terbagi ke dalam pecahan Rp 20 ribu untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi.
• Anggaran Formula E 2020 Membengkak dari Rp 3,69 Miliar Jadi Rp 360 Miliar, Ini Penjelasan DPRD DKI
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)