Bowo Sidik Pangarso Simpan Uang Rp 8 Miliar di Lemari Pakaian, Lalu Dimasukkan Dalam 400 Ribu Amplop
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang sebanyak Rp 8 miliar
Penulis: |
JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, menyiapkan uang sebanyak Rp 8 miliar.
Uang sebanyak itu disiapkan untuk kepentingan kampanye sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah II di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Sebelum ditukarkan menjadi pecahan Rp 20 ribu, uang dalam bentuk SGD 700 ribu itu sempat disimpan di lemari pakaian kamar pribadinya.
• Ini Sederet Prestasi Briptu Hedar Sebelum Gugur Ditembak KKB Papua, Pernah Bebaskan Sandera
Rumah Bowo Sidik Pangarso beralamat di Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap di sidang beragenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah SGD700,000.00," ungkap Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
• Daftar Lengkap 12 Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik yang Bergulir Sejak 2014
"Dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat di Jalan Bakti, Kav. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," imbuhnya.
Pihak KPK menemukan uang Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp 20 ribu, di dalam amplop berwarna putih.
Uang itu dimasukkan ke dalam 400.015 amplop putih dalam 4.000 boks amplop.
• Ini Isi Lengkap Instruksi Anies Baswedan tentang Upacara Bendera di Pulau Reklamasi
Selanjutnya, uang disimpan di 81 kardus dan 2 kontainer plastik berwarna oranye, pada 29 Maret 2019.
Uang itu ditemukan setelah menangkap terdakwa dan menggeledah kantor PT Inersia Ampak Enginners (PT IAE).
PT IAE adalah perusahaan milik terdakwa di Jalan Salihara 12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
• BREAKING NEWS: Untuk Ketiga Kalinya Pesinetron Rio Reifan Diciduk Polisi karena Pakai Narkoba
Uang Rp 8.000.300.000,00 berbentuk pecahan Rp 20 ribu tersebut diduga berasal dari penukaran uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD).
Uang itu diterima terdakwa dalam kapasitas jabatannya selaku anggota Komisi VI DPR, dan selaku anggota Badan Anggaran DPR.
JPU pada KPK menjelaskan, pada sekitar awal 2019, terdakwa meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693.000 ke dalam mata uang rupiah.
• Polisi Sebut Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Istrinya Justru Bilang Suaminya Ada di Rumah
Caranya, menyerahkan uang dalam dolar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana.
Selanjutnya, Ayi Paryana menyetorkan uang tersebut ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri KCP Senayan City atas nama Ayi Paryana di nomor rekening 122 00 345678 78, sebanyak 7 kali.
"Total penyetoran uang SGD yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar SGD 693.000."
• Briptu Hedar Ternyata Tak Bawa Senjata dan Identitas Saat Disergap KKB, Mabes Polri Ungkap Alasannya
"Dengan konversi Rupiah menjadi Rp 7.189.011.000,00," papar JPU pada KPK.
Selain itu, terdakwa mengirimkan uang yang telah diterima sebelumnya dari PT HTK kepada Ayi Paryana, dengan cara ditransfer pada 11 Maret 2019 sebanyak dua kali.
Uang itu ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 122 00 345678 78 atas nama Ayi Paryana sebesar Rp 640.000.000, dan yang kedua sebesar Rp 200.000.000.
• Wacana PNS Kerja dari Rumah, Jusuf Kalla: Di Kantor Saja Kadang Tidak Disiplin
Sehingga, total uang yang diserahkan terdakwa kepada Ayi Paryana sebesar Rp 8.029.011.000,00.
Selanjutnya, Ayi Paryana telah delapan kali menukarkan uang sebanyak Rp 8.000.000.000.
Ke bentuk pecahan Rp 20 ribu, di Bank Mandiri.
• Ini Motif Pelaku Tembak Anjing Peliharaan Tetangganya Pakai Senapan Angin
Kemudian, Ayi Paryana mengantarkan uang tersebut ke Kantor PT IAE.
Lalu, diterima oleh M Indung Andriani K, Direktur PT IAE secara bertahap sebanyak delapan kali.
Di mana, setiap satu kali pengiriman sebesar Rp 1.000.000.000.
• Pertama Kali Digelar, Ini Rangkaian Acara Festival Waduk Setu
Sehingga, keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana adalah Rp 8.000.000.000.
Uang itu terbagi ke dalam pecahan Rp 20 ribu untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi.
• Anggaran Formula E 2020 Membengkak dari Rp 3,69 Miliar Jadi Rp 360 Miliar, Ini Penjelasan DPRD DKI
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)