HUT Kemerdekaan RI

Ini Isi Lengkap Instruksi Anies Baswedan tentang Upacara Bendera di Pulau Reklamasi

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bersama PNS Pemprov DKI bakal menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 RI di Pulau Reklamasi.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didampingi Sekda DKI Jakarta, Saefullah, Walikota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau dan Dirut PT Jakarta Propertindo, Dwi Wahyu Daryoto, usai meletakkan batu pertama proyek pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (23/12/2018). 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI bakal menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 RI di Pulau Reklamasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan HUT ke-74 RI.

Berikut ini isi lengkap Ingub 71/2019 tersebut:

Pagi Tadi Adian Napitupulu Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa?

 Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menyelenggarakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.

Dan untuk terlaksananya penyelenggaraan Upacara, dengan ini menginstruksikan:

Kepada : 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

2. Para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta

4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta

5. Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta

6. Para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta

7. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta

8. Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved