Polisi Ringkus Dua Pembobol e-Banking, Sempat Tembak Petugas dan Sandera Keluarganya Sendiri
APARAT Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pembobol rekening nasabah bank melalui e-banking, hingga miliaran rupiah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Politeknik STAN, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (26/7/2019).
"Kita temukan selongsong pelurunya di TKP, sementara proyektil mengenai tembok dan membuat gorden bolong."
"Dia sempat ancam petugas dengan menyandera keluarganya sendiri," ucap Argo Yuwono.
Karena untuk mencegah jatuhnya korban, papar Argo Yuwono, petugas kemudian melakukan negosiasi dibantu Kapolsek setempat.
• 13 Ciri Hewan Kurban Sehat dan Tidak Cacat, Jangan Sampai Salah Pilih Ya
"Dan akhirnya pelaku menyerah dan berhasil kami tangkap," cetus Argo Yuwono.
Para pelaku, katanya, akan dijerat pasal pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
"Yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," ucap Argo Yuwono. (*)