Polisi Ringkus Dua Pembobol e-Banking, Sempat Tembak Petugas dan Sandera Keluarganya Sendiri
APARAT Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pembobol rekening nasabah bank melalui e-banking, hingga miliaran rupiah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
APARAT Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pembobol rekening nasabah bank melalui e-banking, hingga miliaran rupiah.
Pembobolan rekening dilakukan dari Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (7/8/2019).
Kedua pelaku adalah Riyandi dan Davis, warga setempat, yang dibekuk di dua tempat berbeda di Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
• Hore! Wartawan dan TNI-POLRI Dapat Diskon Tiket Kereta Hingga 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
Saat akan membekuk Davis, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan perlawanan.
Sebab, Davis memiliki senjata api rakitan dan sempat menembakkannya ke arah petugas.
Namun, tembakan Davis hanya mengenai tembok dan gorden rumah.
• Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PDIP, Megawati: Tugas Berat
Bahkan, saat itu Davis mengancam akan menembak dan melukai anggota keluarganya, jika polisi terus berupaya membekuknya.
Melalui negosiasi dan dibantu Kapolsek setempat, petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban di Jakarta.
• Megawati Bicara Kabinet, Katanya yang Muda dan Pintar Belum Tentu Jaminan Berhasil di Pemerintahan
Korban merasa uang di rekening tabungannya di salah satu bank selalu berkurang signifikan, pada April lalu.
"Korban yang asal Jakarta ini merasa tabungannya selalu berkurang dan ada tagihan penggunaan keuangan di rekeningnya."
"Padahal, korban merasa tidak melakukan transaksi apa pun," ungkap Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/8/2019).
• Kronologi KPK Ciduk Anggota DPR Asal PDIP Sepulang dari Bali, Terkait Suap Impor Bawang Putih
Korban, kata Argo Yuwono, mengaku memiliki e-banking atau mobile banking, namun merasa tidak pernah menggunakannya.
"Tim Jatanras lalu melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa memang korban memiliki rekening yang terkoneksi ke e-banking."
"Tapi korban mengaku tak pernah menggunakannya karena lebih sering pakai cash," jelas Argo Yuwono.
• Wanginya Impor Bawang Putih yang Menggoda Anggota DPR Asal PDIP Hingga Terciduk KPK
Dari penyelidikan, lanjutnya, diketahui e-banking korban tersimpan di kartu ponsel atau SIM card korban yang sudah mati karena tidak diperpanjang.
"Jadi dengan ada e-banking di kartu, datanya terekam di sana walau kartu ponsel sudah mati."
"Nah, pelaku yang bernama Riyandi, dari Palembang ini, dia bekerja mengumpulkan database nasabah dengan berbagai cara dan upaya."
• Tunjukkan Gejala Mau Erupsi, Status Gunung Slamet Naik Level Jadi Waspada
"Salah satunya dengan e-banking di kartu ponsel ini," papar Argo Yuwono.
"Dan akhirnya Riyandi memiliki data nasabah yang cukup banyak, salah satunya data korban."
"Dia berupaya mengaktifkan kartu yang sudah mati. Dia ke provider supaya kartu ponsel korban bisa aktif lagi," tambah Argo Yuwono.
• Kronologi Tiga Pegawai Tewas Saat Kebakaran Toko Agen Makanan, Korban Terjebak di Kamar Mandi
Akhirnya kata Argo, e-banking di kartu korban yang sudah mati itu bisa aktif kembali dan e-banking masih atas nama korban.
"e-banking korban ini yang dipakai pelaku untuk belanja online."
"Sampai korban yang ada di Jakarta menderita kerugian hingga Rp 1,112 miliar," beber Argo Yuwono.
• Pemuja Arsenal, CEO Persija Jakarta Jagokan The Gunners Juara Liga Inggris Musim Ini
Dari hasil penyelidikan, katanya, diketahui pelaku ada di Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
"Akhirnya kami tangkap pelaku atas nama Riyandi ini pada 7 Agustus."
"Dan beberapa jam setelahnya kami tangkap Davis yang bekerja sama dengan Riyandi membobol rekening korban," imbuh Argo Yuwono.
• Pegawai Toko Agen Makanan Ringan yang Tewas Terbakar Sosok Pekerja Keras
Davis, kata Argo Yuwono, berperan menyiapkan aplikasi dan rekening khusus untuk menampung hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Namun, saat akan ditangkap di rumahnya, kata Argo Yuwono, Davis sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan menyandera keluarganya sendiri.
"Sebab Davis ini punya pistol rakitan, sehingga dia berupaya menembak petugas tapi tidak kena."
• Megawati Jadi Ketua Umum Lagi, Siapa yang Bakal Gantikan Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP?
"Kita temukan selongsong pelurunya di TKP, sementara proyektil mengenai tembok dan membuat gorden bolong."
"Dia sempat ancam petugas dengan menyandera keluarganya sendiri," ucap Argo Yuwono.
Karena untuk mencegah jatuhnya korban, papar Argo Yuwono, petugas kemudian melakukan negosiasi dibantu Kapolsek setempat.
• 13 Ciri Hewan Kurban Sehat dan Tidak Cacat, Jangan Sampai Salah Pilih Ya
"Dan akhirnya pelaku menyerah dan berhasil kami tangkap," cetus Argo Yuwono.
Para pelaku, katanya, akan dijerat pasal pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
"Yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," ucap Argo Yuwono. (*)