Ganjil Genap

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku untuk Sepeda Motor, Ini Alasan Pemprov DKI

PEMPROV DKI Jakarta melakukan perluasan penerapan ganjil genap. Kabar baiknya, kebijakan tersebut hanya menyasar mobil dan tidak berlaku bagi motor.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota
Pembatasan kendaraan di jalan protokol dengan nomor polisi ganjil genap segera diberlakukan. 

“Tanpa kita sadari, kenyamanan yang selama ini kita dapat justru membuat kita sendiri dan juga orang lain menjadi susah karena terjebak kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan,” urai Bambang.

 Mengaku Malu Jerebu Karhutla Indonesia Sampai ke Negara Tetangga, Jokowi Ancam Lakukan Ini

Menurut Bambang, salah satu upaya untuk mengurai kemacetan adalah dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, dan mulai beralih menggunakan angkutan umum massal.

Bambang juga kembali menyampaikan, penerapan aturan ganjil genap ditujukan supaya masyarakat beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

“Jadi kebijakan ganjil genap yang kita implementasikan tidak kita tujukan supaya masyarakat menggunakan jalur alternatif,” ucap Bambang.

 Kisah Pilu JJ Rizal Kehilangan 43 Ekor Ikan Koi Gara-gara Blackout Massal, Sebut PLN Kurang Ajar

Selama ini, lanjutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, terus berusaha meningkatkan kualitas layanan angkutan umum massal.

Bambang mencontohkan layanan Transjakarta yang pelayanannya terus meningkat.

“Bahkan saat ini Pemprov DKI memiliki layanan Jak Lingko,” ujar Bambang.

 Dua Doa Mbah Moen Terkabul

Ia menambahkan, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, BPTJ juga menghadirkan layanan Transjabodetabek, JR (Jabodetabek Ressidence) dan JA (Jabodetabek Airport) Connexion.

Layanan ini diharapkan mampu membuat masyarakat, khususnya para pelaju dari luar Jakart,a mau beralih menggunakan transportasi umum massal.

Layanan-layanan ini dihadirkan untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengakses angkutan umum massal dari tempat tinggal mereka. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved