Wali Kota Jakarta Timur Segera Bentuk Tim untuk Melakukan BAP Camat Matraman
Dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo terkait imbauan menyumbang hewan kurban
Penulis: Rangga Baskoro |
Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo terkait imbauan menyumbang hewan kurban kepada para pelaku usaha di kawasan Matraman, berbuntut panjang.
Setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Bambang, hasil pemeriksaan kemudian dikirimkan kepada Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"BKD tadi pagi baru bersurat ke saya. Isinya, 'tolong Pak Wali di BAP'."
"Belum sanksi, BAP juga blom. Kan BAP dulu, bersalah atau tidak, jangan main sanksi saja," ujar Anwar saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Sebelum melakukan BAP, Anwar akan membentuk tim yang beranggotakan Seko dan Inspektorat beserta asisten pemerintahan.
"Saya bikin SK penunjukan timnya."
"Dikepalai oleh pak Sekko (Usmayadi), inspektorat, sekretarisnya dan asisten pemerintahan kan begitu," ungkapnya.
• Ribuan Pelanggan PDAM Tangerang Sengsara karena Aliran Listrik Belum Juga Dinyalakan
• Dinda Terpaksa Membuang Stok Air Susu Ibu yang Disimpan di Kulkas Akibat Pemadaman Listrik
• Seorang Ibu Muda Ungkap Tips Agar Stok ASI di Kulkas Terjaga dan Tetap Aman Meski Listrik Padam
Seperti yang diberitakan, Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo diduga melakukan penyalahgunaan jabatan lantaran memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk menyumbang jelang Idul Adha.
Atas kejadian itu, BKD pun melakukan investigasi dan hasilnya telah dilanjutkan kepada Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar untuk memasuki proses BAP sebelum menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada Bambang.
Camat minta heawan kurban kepada pedagang yang berjualan di Matraman, Jakarta Timuir, langsung dicopot.
Simak, berikut ini pengakuan sang camat setelah diperiksa BKD DKI.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Camat Matraman, Bambang Eko dicopot dari jabatannya karena lalai menjalankan tugas.
Camat Matraman Bambang Eko disebut menginstruksikan bawahannya agar meminta satu ekor sapi kepada penjual hewan kurban bernama Adin sebagai syarat berjualan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
"Arahannya itu dievaluasi jabatannya, dia tidak lagi menjabat camat. Rekomendasi saya di BAP (berita acara pemeriksaan) itu," ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
BKD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang.
• Diduga Minta Sapi ke Pedagang Kurban, BKD Panggil Camat Matraman untuk Jalani BAP
• Camat Matraman Mengaku Tak Pernah Mematok Besaran Sumbangan Kurban Bagi Pelaku Usaha
Dalam BAP disebutkan bahwa Bambang telah mengaku meminta sapi kurban.
Bambang kemudian bersedia apabila jabatannya dievaluasi oleh BKD.
Ia dinilai melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Langkah berikutnya, kesimpulannya akan dievaluasi jabatannya, dibahas dalam sidang badan pertimbangan jabatan (baperjab). Dia tidak lagi menjabat sebagai camat, dari evaluasi tersebut," kata Chaidir.
Akibat perbuatannya yang dianggap lalai, jabatan Camat Matraman yang dipegang Bambang Eko tak bisa dipertahankan.
"Enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat, beliau dievaluasi dalam jabatan camatnya, atau nanti beliau tidak lagi menjabat camat, digeser ke jabatan yang bukan camat, pamong," ujarnya.
"Karena kesalahannya tingkatannya sampai sedang, karena lalai menyatakan semacam itu. Bukan bersalah, tapi lalai karena mengimbau seperti itu. Tidak diperbolehkan sebagai seorang camat," tambah Chaidir.
Sebelumnya, seorang penjual hewan kurban bernama Adin (46) mengaku diminta seekor sapi oleh pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk dapat berjualan di Jalan Ahmad Yani RT 06, RW 05, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Padahal, Adin sudah mendapat izin dari pemilik lahan, yakni PT KIP untuk digunakan berjualan hewan kurban.
"Sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi. Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ujar Adin di Jalan Kincan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Meski demikian, Camat Matraman Bambang Eko membantah menginstruksikan bawahannya agar meminta satu ekor sapi kepada penjual hewan qurban bernama Adin sebagai syarat berjualan.
Tujuan pihak kecamatan mendatangi Adin hanya untuk mengimbau kepada Adin agar berpartisipasi dalam Hari Raya Idul Adha nanti.
"Ada kegiatan Idul Adha di situ kan ada namanya qurban. Yang namanya qurban ada warga yang mampu disampaikan kepada warga yang tidak mampu. Fungsi kami di situ masuk, ketika ada pelaku usaha yang memiliki usaha yang dinilai bagus, ya kami mengimbau 'bapak ibu kiranya nih menyambut Idul Adha ini ada kelebihan rezeki, kenapa tidak membantu saja warga kami'," kata Bambang di Kantor Camat Matraman, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Penjelasan Camat Matramam Minta Sapi Kurban
Dihebohkan pengakuan pedagang hewan kurban diminta seekor sapi oleh oknum camat, yang diduga menjadi syarat pedagang berdagang hewan kurban.
Ternyata, sosok oknum camat minta seekor sapi ke pedagang hewan kurban, yakni Camat Matraman Bambang Eko Prabowo.
Ia pun tanggapi, soal pernyataan pedagang hewan kurban di Jalan Ahmad Yani yang mengaku dimintai seekor sapi oleh pihak Kecamatan.
Menurut Bambang, menjelang Hari Raya Idul Adha mengumpulkan hewan kurban dari berbagai stakeholder hal wajar, oleh karena itu ia keberatan jika hal ini dibesar-besarkan.
• Dekat Permukiman Mewah BSD, Oyok Sekeluarga Tinggal di Gubuk Reyot, Bolong Atapnya, dan Penuh Ular
• Sempat Kalah di Gim Pertama, Marcus/Kevin Bangkit dan Lolos ke Perempat Thailand Open 2019
• Tahun Ini Pemkot Jakarta Selatan Bakal Menata 12 RW yang Masuk Kategori RW Kumuh
"Ceritanya gini, kan jelang Idul adha biasanya Kecamatan, Kelurahan, Wali Kota ngumpulin nih yang namanya Sapi, Kambing dari semua stakeholder. Mungkin salah satunya dia nih (Adin) pedagang baru ini," ujar Bambang kepada Warta Kota, Kamis (1/8/2019).
Diketahui, seorang pedagang bernama Adin membuat surat keluhan atas permintaan Sapi untuk Kecamatan itu.
Menurut Adin, permintaan sapi sangat tak etis dilakukan seorang pejabat publik.
Terlebih, lahan yang ia pakai untuk berdagang adalah milik PT Kalamur Induk Plywood yang sudah memberikan izin.
• VIDEO : Baim Rilis Single Lagu yang Ditulis Sang Istri
• Belum Lama Menjenguk di Rumah Sakit, Jeremy Teti Terkejut Mendengar Kabar Kematian Agung Hercules
• Sempat Diburu Polisi Abah Grandong Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Jakarta Pusat
Namun berbeda dengan pernyataan Adin, Bambang dengan tegas mengatakan bahwa mereka menjual hewan kurban di jalur hijau.
Bahkan awalnya kata Bambang, Adin tak mendapat izin untuk berjualan di kawasan itu, namun tetap kukuh.
"Dia (Adin pedagang) baru, dia itu sebetulnya kemarin enggak dapet izin karena di jalur khusus, itu kan kotor. Dia mau coba - coba. Saya sampaikan gini sama dia, bisa enggak dia sumbangin"
"mau nyumbang apa buat kurban? Kan bukan buat kita juga. Karena semua juga gitu disarankan (menyumbang) untuk kurban," ungkap Bambang.
• VIDEO : Goresan Canting Presiden Tandai Bulan Kemerdekaan RI
• Marco Simic: Tidak Ada Opsi Lain, Persija Harus Menang Lawan Arema FC
• VIDEO: Polisi Akan Test Kejiwaan Abah Grandong Pemakan Kucing di RS Polri
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang sapi-sapi kurban bernama Adin (46) mengaku diminta satu ekor sapi oleh oknum camat.
Oknum camat minta sapi kurban ini terjadi saat sebelum dirinya bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Ia menceritakan, lahan yang ia gunakan sejak 26 tahun yang lalu merupakan mikik PT Kalamar Induk Plywood.
Pihak perusahaan pun sudah memperbolehkannya berdagang sapi kurban selama satu bulan.

"Kalau sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi," kata Adin saat ditemui di Jalan Raya Kincan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Kemudian terdapat pihak kecamatan yang mendatanginya sekira tanggal 22 Juli 2019 lalu.
Adin menyatakan, orang yang menemuinya merupakan dokter hewan yang bertugas di kecamatan tersebut.
"Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat"
• CEO Persija Jakarta Ungkap Strategi, Persija Manfaatkan Faktor Tuan Rumah dan Kelelehan Arema FC
• VIDEO: Sempat Dibersihkan, Sampah dan Busa Kembali Penuhi Kali Pisang Batu
• Agung Hercules Tutup Usia Setelah Berjuang Melawan Kanker Otak Selama Setahun
"Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ungkapnya.
Adin keberatan dengan syarat tersebut, kemudian dua orang oknum kecamatan itu lakukan negosiasi.
Negosiasi dilakukan agar Adin tetap mengeluarkan biaya untuk bisa berjualan di tempat tersebut.
"Estimasinya kalau satu sapi Rp 20 juta, mereka nego jadi Rp 10 juta, saya masih berat"
• Agung Hercules Meninggal, Saat Mulai Sakit & Jalani Pengobatan Ingin Dipanggil dengan Nama Ini
• VIDEO: Polisi Akan Test Kejiwaan Abah Grandong Pemakan Kucing di RS Polri
• Marco Simic: Tidak Ada Opsi Lain, Persija Harus Menang Lawan Arema FC
"Turun lagi jadi Rp 7,5 juta. Saya tetap enggak mau. Biasanya juga enggak sampai seperti ini. Kalau satu kambing saya masih oke lah," tutur Adin.
Atas kejadian itu, Adin kemudian mengadukan ke Wali Kota Jakarta Timur.
Ia langsung menuju ke rumah dinas untuk menemui Wali Kota, M Anwar.
Namun demikian saat itu wali kota tak berada di tempat.
• Tata Janeeta Masih Tangisi Mehdi Zati, Begni Cara Melupakan Sang Mantan Suami
• Atlet Golf Profesional Ditangkap Polisi Karena Kencing di Lorong Pesawat
• TERUNGKAP Banyak Satpam Bertugas Tanpa KTA, Polisi Sita 3 KTA Palsu saat Razia Legalitas di Jakpus
"Saya langsung ke rumah dinas Pak Wali. Tapi beliau enggak ada waktu itu. Jadi saya titip surat ke satpamnya"
"Sampai sekarang belum ada tanggapan. Padahal di surat itu saya cantumkan nomor handphone saya," ucapnya.