Idul Adha

Diduga Minta Sapi ke Pedagang Kurban, BKD Panggil Camat Matraman untuk Jalani BAP

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menindaklanjuti dugaan Camat yang meminta jatah seekor sapi pada pedagang kurban

Warta Kota/Rangga Baskoro
Adin (46) seorang pedagang sapi-sapi kurban mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri

GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- Pihak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menindaklanjuti

dugaan Camat yang meminta jatah seekor sapi pada pedagang kurban di Jalan Ahmad Yani Jakarta Timur.

Chaidir menginfokan telah memanggil Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo pagi ini, Jumat (2/8/2019).

Ia mengatakan Bambang dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan kasus tersebut.

FAKTA BARU Prada DP, Berhubungan Badan Sebelum Pembunuhan, Punya Pacar Bernama Serli Selain Vera

Agung Hercules Meninggal karena Kanker Otak, Orang yang Bekerja di Tempat Ini Sangat Beresiko

Tangis Prada DP di Persidangan Disebut Keluarga Korban Mutilasi Kasir Indomaret Air Mata Buaya

Suku Dinas Ketahanan Pangangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat mendapati 1 hewan kurban dalam keadaan sakit setelah melakukan pemeriksan 66 hewan kurban di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Suku Dinas Ketahanan Pangangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat mendapati 1 hewan kurban dalam keadaan sakit setelah melakukan pemeriksan 66 hewan kurban di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Pagi ini Camat Matraman di panggil BKD untuk hadir dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap kasus

pedagang sapi dan arahan partisipasinya kepada masyarakat," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).

Pemeriksaan tersebut akan membuktikan apakah Bambang bersalah atau tidak.

Apabila terbukti bersalah, Bambang akan dikenakan PP nomor 53 tahun 2012 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan dikenakan sanksi.

"Sanksi sesusai ketentuan yang berlaku, mulai dari ringan, sedang sampai berat," kata Chaidir.

Adapun Bambang menjalani BAP sejak pukul 08.00 WIB dan hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

"Sampai sekarang masih berlansung , (pemeriksaannya) tertutup," kata Chaidir.

Diketahui beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin

yang diminta untuk memberikan seekor sapi untuk bisa berjualan.

Adapun surat yang ditunjukan Adin tersebut sudah ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 24 Juli 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved