Maafkan Kepala Sekolah Pelecehnya, Baiq Nuril: Tuhan Saja Maha Pengampun, Masa Manusia Enggak?
BAIQ Nuril mengaku telah memaafkan prilaku Muslim, Kepala SMAN 7 Mataram, meski sudah melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Mantan Wali kota Solo ini menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham, jika surat itu sudah diterima.
"Pokoknya akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi.
Di lokasi terpisah, pagi ini Baiq Nuril menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan.
• Diimbangi Persib di SUGBK, Ketua Jakmania: Saya Belum Temukan Nikmatnya Tonton Permainan Persija
Baiq Nuril yang mengenakan batik dan hijab merah, datang didampingi anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, sebagai penjamin penangguhan penahanan.
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, kehadiran Baiq Nuril untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.
Sebelumnya, Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten perbuatan asusila, menilai pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo adalah upayanya dalam mencari keadilan.
• Putri Baiq Nuril Jadi Paskibra di NTB, Tak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Kibarkan Merah Putih
Apalagi, di samping dirinya dilecehkan secara verbal, ia juga dipidanakan oleh oknum kepala sekolah tempatnya mengajar dahulu.
Sambil menahan tangis, Baiq Nuril mengutarakan perasaannya itu di hadapan awak media.
• Meski Kuasa Hukum Bersedia Menangis, Hakim Tetap Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen
"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan," katanya didampingi Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
"Saya tidak akan menyerah," imbuhnya.
Baiq Nuril mengibaratkan pengajuan amnesti ini selayaknya permohonan antara anak ke bapak, di mana si anak tengah mencari perlindungan.
• 12 Ribu Aparat Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persib, Ini Pihak Tim Tamu yang Boleh Datang ke SUGBK
Ia berharap sang bapak kepala negara bisa mengabulkan permohonan amnestinya.
Karena, kebijakan konstitusional Presiden Jokowi jadi satu-satunya jalan menyelesaikan kasus yang menimpa dia.
"Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya. Dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden?" tuturnya.
• KPU Buka Peluang Terapkan e-Voting di Pilkada Serentak 2020
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah yang menimpa Baiq Nuril bukan sebuah kasus kecil.
Menurutnya, perkara ini adalah soal keadilan yang dirasakan Baiq Nuril dan juga banyak wanita lain di luar sana.
"Begini, ini bukan kasus kecil. Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya," ujarnya seusai bertemu Baiq Nuril.
• KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tanggal 23 September, Komisi II DPR Tak Sepakat
Rasa ketidakadilan yang dimaksud Yasonna Laoly adalah bagaimana seorang korban pelecehan seksual malah seperti dikorbankan.
Mereka yang berstatus sebagai korban pelecehan seksual justru dipidanakan.
Dalam kasus tersebut, Yasonna Laoly menangkap hal ini bahkan lebih besar secara politik.
• Ini Dua Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
Bila Baiq Nuril tak diberi kesempatan mengajukan kewenangan konstitusional lewat amnesti, maka mungkin saja ribuan wanita lain yang juga menjadi korban kekerasan seksual, tak lagi berani bersuara.
Rasa ketakutan akan menyelubungi para korban pelecehan seksual.
Mereka tidak berani mengadukan pelecehan yang menimpanya kepada aparat penegak hukum.
• Cuma Jakmania yang Boleh Masuk SUGBK Saat Laga Persija Vs Persib
Karena mereka khawatir, alih-alih keadilan didapatkan, justru dinginnya lantai penjara yang diterima.
"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau."
"Ada banyak mungkin ribuan wanita wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara."
• Ketua DPR Berharap Komisioner KPK yang Maju Lagi Lolos Jadi Pimpinan Periode Berikutnya
"Karena takut, bisa-bisa kalau saya mengadu, aku yang dikorbanin," papar Yasonna Laoly.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.
Saat itu, Baiq Nuril yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram, ditelepon oleh kepala sekolah tersebut, Muslim.
Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya.
• Suami Gorok Leher Istri karena Menolak Diajak Berhubungan Badan, Lalu Babak Beluk Dihajar Massa
Percakapan itu juga mengarah pelecehan seksual kepada Baiq Nuril.
Baiq Nuril merekam percakapan itu, dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.
Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.
• Apa Kabar Kasus Mantan Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan? Ini Kata Polisi
Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara.
• Sutopo Purwo Nugroho Berjiwa Sosial Sejak Kecil, Sempat Ingin Berangkatkan Orang Tuanya Naik Haji
Kini dengan adanya penolakan PK, membuat Baiq Nuril dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.
Baiq Nuril kemudian membuat surat kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
• Makam Sutopo Digali Hanya Dalam Waktu Dua Jam, Padahal Tekstur Tanahnya Keras
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti," tulis Baiq Nuril, Sabtu (6/7/2019).
"Karena, hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," imbuh Baiq Nuril. (Seno Tri Sulistiyono)