Maafkan Kepala Sekolah Pelecehnya, Baiq Nuril: Tuhan Saja Maha Pengampun, Masa Manusia Enggak?

BAIQ Nuril mengaku telah memaafkan prilaku Muslim, Kepala SMAN 7 Mataram, meski sudah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Baiq Nuril menunjukkan salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti kepada dirinya, sesuai betemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). 

Pemberian amnesti oleh Presiden, harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Seluruh anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis (25/7/2019), menyepakati hasil rapat Komisi III DPR yang setuju memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

 Diusulkan Ferdinand Hutahaean, Keponakan Prabowo Siap Jika Diminta Jadi Cawagub DKI

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menjelaskan, persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya.

Serta, mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang merekomendasikan pemberian amnesti.

"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat," kata Erma dalam sidang paripurna.

 Jusuf Kalla: Kalau Kepala Daerah ke Luar Negeri Cuma Jalan-jalan, Jangan Kasih Izin!

"Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," tambahnya.

Menurut Erma, salah satu pertimbangan Komisi III menyetujui amnesti adalah Baiq Nuril merupakan korban kekerasan seksual.

Erma mengatakan, keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.

 Rocky Gerung: Presiden Boleh Mengintervensi KPK

Salah satunya, kata dia, Baiq Nuril merupakan korban kekerasan seksual.

"Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril untuk membela diri, dan amnesti merupakan hak yang dimiliki Presiden," jelasnya.

Setelah mendapat penjelasan Wakil Ketua Komisi III, pimpinan sidang Utut Adianto kemudian menanyakan kepada peserta rapat paripurna mengenai persetujuan pemberian amnesti.

 Ini Alasan Aparat Brimob Lakukan Kekerasan di Empat Lokasi Saat Kerusuhan 21-22 Mei 2019

"Apakah laporan Komisi III mengenai persetujuan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril disetujui?" Tanya Utut yang dijawab setuju secara serempak oleh peserta sidang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku hingga Jumat (12/7/2019) pagi surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian amnesti bagi Baiq Nuril, belum sampai di meja kerjanya.

Orang nomor satu di republik ini berjanji, begitu surat sampai, dia bakal segera bekerja cepat untuk memutuskan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

"Belum sampai di meja saya. Kalau nanti sudah masuk, ada rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," tegas Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (12/7/2019).

 Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan ke MA untuk Kedua Kalinya Atas Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved