Maafkan Kepala Sekolah Pelecehnya, Baiq Nuril: Tuhan Saja Maha Pengampun, Masa Manusia Enggak?

BAIQ Nuril mengaku telah memaafkan prilaku Muslim, Kepala SMAN 7 Mataram, meski sudah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Baiq Nuril menunjukkan salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti kepada dirinya, sesuai betemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). 

Presiden Jokowi pada Senin (29/7/2019) hari ini akan menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan alias amnesti untuk Baiq Nuril.

 BMKG Bilang Penurunan Kualitas Udara Jakarta Biasa Terjadi Saat Musim Kemarau

"Insyaallah hari ini sudah ditandatangani beliau, kita tunggu saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Pratikno, kelengkapan dokumen atau surat pemberian amnesti Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden Jokowi setelah mendapatkan persetujuan amnesti dari DPR.

 Sempat Bilang Sudah Susun Kabinet, Kini Jokowi Sebut Banyak Partai Belum Sodorkan Nama Calon Menteri

"Ini tindak lanjut dari suratnya persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insyaallah ditandatangani beliau," paparnya.

Pratikno menilai, pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak dan meminta pertimbangan dari DPR.

"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini."

 Diminta Sebutkan Tiga Lokasi Wisata di Jakarta, Jawaban Bocah Ini Bikin Terbahak

"Bukan semata-mata tekstual hukum, namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," papar Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengampunan alias amnesti kepada Baiq Nuril, awal pekan depan.

"Mudah-mudahan (Senin Keppres terbit)," kata Kepala Staf Kepresidenan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menurutnya, pihak Istana akan bergerak cepat untuk proses penerbitan Keppres, setelah menerima dokumen dari DPR terkait persetujuan memberikan amnesti kepada Nuril.

 Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril Bisa Berupa Peraturan Presiden Atau Keppres

"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui, nanti pertimbangan yang diajukan oleh Presiden disetujui ya diproses ya amnesti," tutur Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menilai, dengan diterbitkannya Keppres amnesti Baiq Nuril, maka ke depannya bisa saja kasus lain meminta permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

"Tapi yang dilihat di situ adalah bahwa pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespons berbagai hal yang masyarakat perlu ada upaya menempuh keadilan, upaya kesetaran."

 TOK! DPR Setujui Jokowi Ampuni Baiq Nuril

"Tetapi kita lihat kasusnya seperti apa," ucap Moeldoko.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Presiden Jokowi memberikan ampunan (amnesti)  kepada terpidana Baiq Nuril.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved