Pilpres 2019

Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan ke MA untuk Kedua Kalinya Atas Sepengetahuan Prabowo-Sandi

NICHOLAY Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di MA.

Para-para.go.id
Gedung Mahkamah Agung 

NICHOLAY Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung.

Nicholay Aprilindo adalah kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan ke MA untuk kedua kalinya ini.

Ia membantah permohonan PAP kedua ini tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

Siapa Tiga Jenderal Aktif yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan?

Menurutnya, permohonan PAP yang kedua telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019.

Permohonan No.2 P/PAP/2019 itu berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh Prabowo-Sandi.

Prabowo-Sandi memberikan kuasa khusus kepada Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

Siapa Tiga Jenderal Aktif yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan?

Hal itu seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung oleh Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6.000.

Penandatanganan surat kuasa ini juga disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, yang menyatakan permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (11/7/2019).

Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

Ia juga membantah permohonan PAP yang pertama di MA tersebut ditolak.

Status permohonan PHP, katanya, tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena adanya cacat formil, yaitu legal standing dari pemohon terdahulu, Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan."

Ajukan Kasasi Lagi ke MA Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Kubu Jokowi Bilang Prabowo Tak Ikhlas

"Namun permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis, yaitu masalah legal standing pemohon."

"Dan setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung, dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," jelasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah langkah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ini Daftar Enam Suporter Tewas Akibat Rivalitas Persija dan Persib, Jangan Ada Korban Lagi!

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved