ELSAM: Rencana Kemendagri Beri Akses Data Penduduk Ancam Privasi Warga
Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data penduduk kepada lembaga swasta mengancam privasi warga.
Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Terkait kondisi ini, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak pemerintah, khususnya Kemendagri, agar mengkaji kembali pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data penduduk kepada lembaga swasta mengancam privasi warga.
Hal itu diungkap oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi.
Alasannya, definisi mengenai ruang lingkup data pribadi yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dinilai belum jelas.
• Polisi Ringkus 4 Orang Komplotan Begal Bersenjata Api
Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mengatakan, selama ini dalam UU Adminduk hanya mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya.
Aturan tersebut, kata Wahyudi, tak mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan komponen yang harus dilindungi, seperti tanggal lahir, alamat, nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan nama orangtua.
"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data," kata Wahyudi kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
• Banyak Permintaan Daging Kurban dan Tak Ada Dana, Camat Ingin Pelaku Usaha Bantu Berbagi
Wahyudi mengatakan, ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Wahyudi, perlu penjelasan spesifik terkait ketentuan tersebut.
Bila tidak, hal ini dapat menimbulkan permasalahan.
• Sedang Koordinasi Pembongkaran Bangunan Liar di Bantaran Kali Bahagia
Sebab, dalam perkembangannya, menurut dia, kombinasi setiap data dapat mengidentifikasi atau mengenali seseorang.
Ia mencontohkan validasi data perbankan yang masih memerlukan nama ibu kandung.
"Pemilik data memiliki hak untuk menolak datanya tidak diakses oleh pihak lain," kata dia.
• BPJS Kesehatan Bakal Defisit, Berikut Tanggapan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Terkait kondisi ini, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak pemerintah, khususnya Kemendagri, agar mengkaji kembali pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga.