ELSAM: Rencana Kemendagri Beri Akses Data Penduduk Ancam Privasi Warga

Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data penduduk kepada lembaga swasta mengancam privasi warga.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data penduduk kepada lembaga swasta mengancam privasi warga. 

Pemerintah dan DPR juga diminta mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Sebab, sejauh ini belum ada perlindungan hukum yang memadai.

Ini Penyebab Penjualan iPhone Anjlok

Koalisi ini terdiri dari beberapa LSM yang fokus pada advokasi HAM, termasuk soal perlindungan terhadap privasi masyarakat.

Beberapa LSM tersebut yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Puskapa UI, Institute for Criminal Justice (ICJR) LBH Pers, LBH Jakarta, Imparsial, dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengakui, pihaknya memberikan akses data kepada sejumlah perusahaan untuk kepentingan pencocokan identitas.

Tjahjo mengatakan, hal tersebut bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data kependudukan, khususnya dalam perbankan dan perkreditan.

Ia memastikan kebocoran data kependudukan bukan berasal dari program kerja sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dengan perusahaan perbankan, asuransi, dan perkreditan.

Tjahjo mengatakan, pihaknya memastikan nota kesepahaman antara Kemendagri dan perusahaan-perusahaan tersebut memuat kewajiban semua pihak untuk menjaga data kependudukan yang diakses secara terbatas.

Mau Tahu Nasihat Warren Buffett kepada Investor Saham Ritel?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemberian Akses Data Pribadi Dianggap Langgar Privasi Masyarakat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved