Polisi Ringkus 4 Orang Komplotan Begal Bersenjata Api
Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat orang yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi menggunakan senjata api.
Penulis: Rangga Baskoro |
Apabila aksinya diketahui korban atau warga, maka para pelaku tidak segan untuk menembak peluru ke korban atau warga.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor warna hitam, tujuh kunci letter T, dan satu buah senjata api rakitan.
WARTA KOTA, JATINEGARA--- Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat orang yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi menggunakan senjata api (senpi).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan komplotan itu diringkus polisi di sebuah tanah kosong, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019) pukul 16.00 WIB.
Hery menjelaskan, pelaku bernama Masdori, Simprul, Andri, dan Dabel kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur.
• BPJS Kesehatan Bakal Defisit, Berikut Tanggapan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Apabila aksinya diketahui korban atau warga, maka para pelaku tidak segan untuk menembak peluru ke korban atau warga.
"Dalam aksinya senjata api ini selalu digunakan untuk menakut-nakuti korbannya jika yang bersangkutan (pelaku) dalam melancarkan aksinya dihalang-halangi korban atau warga," kata Hery di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019).
Hery mengatakan, dalam melancarkan aksinya keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.
• Banyak Permintaan Daging Kurban dan Tak Ada Dana, Camat Ingin Pelaku Usaha Bantu Berbagi
Ada yang bertindak menjadi ekesekutor sepeda motor dengan kunci letter T, pemantau situasi, maupun menjadi penadah hasil curian.
"Dua orang menjadi pemetik kendaraan (eksekutor), yang satu jadi joki, dan yang satunya lagi jadi penadah," ujar Hery.
Hingga kini polisi masih mencari pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan ini.
• Sedang Koordinasi Pembongkaran Bangunan Liar di Bantaran Kali Bahagia
"Kami juga masih dalami apa pernah ada korban luka atau tidak, karena tiap aksinya mereka bawa senjata api," kata Hery.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor warna hitam, tujuh kunci letter T, dan satu buah senjata api rakitan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.
• Mau Tahu Nasihat Warren Buffett kepada Investor Saham Ritel?