Pengamat Nilai Koruptor Lebih Takut Miskin Daripada Mati, Ini Hukuman yang Bisa Bikin Jera

Zainal Arifin Mochtar menilai, koruptor dinilai lebih takut dimiskinkan, dibandingkan dituntut hukuman mati.

Kompas/Lucky Pransiska
Spanduk berisi pesan hukuman mati bagi koruptor di jembatan penyeberangan di Jakarta. 

‎Yasonna Laoly menilai minimnya pengawasan dari masyarakat terhadap napi di Nusakambangan, menjadi alasan dirinya kurang sepakat dengan rencana pemindahan tersebut.

Dia menilai ‎lebih baik para napi korupsi dibui di lapas biasa, seperti Sukamiskin, agar masyarakat bisa tetap ikut mengawasi.

 Wakil Ketua Umum Gerindra Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Jadi Menteri Dibandingkan AHY

"Kalau Sukamiskin kan wartawan bisa nongkrong di pinggir lapas, di sana (Nusakambangan) mana bisa. Saya justru melihat lebih bahaya lagi (kalau dipindah)," paparnya.

Yasonna Laoly menambahkan, ‎daripada memindahkan napi korupsi, dia memilih untuk meningkatkan integritas para petugas lapas dan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Terlebih, jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah maksimal menegakkan aturan.

 Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK

Yasonna Laoly turut meminta para napi koruptor bisa mematuhi setiap aturan yang berlaku.

"Mohon lah, tunduk kepada aturan atau enggak pesannya jelas, kalau melanggar aturan terima konsekuensi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usul narapidana kasus korupsi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

 Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi, Ini Lima Indikatornya

Usulan tersebut dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yasonna Laoly, lapas di Nusakambangan hanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori high risk.

 Dampingi Suaminya Keluyuran, Istri Setya Novanto Tak Bakal Dipidana karena Alasan Ini

Politikus PDIP tersebut masih menganggap narapidana koruptor tidak termasuk kategori narapidana berisiko tinggi.

"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security," ujar Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maximum security, jadi itu persoalannya," sambungnya.

 KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara

Yasonna Laoly mengungkapkan, saat ini penghuni di lapas yang berada di Nusakambangan, merupakan narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup, di luar dari perkara korupsi.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris," tutur Yasonna Laoly.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved