Kasus Ratna Sarumpaet

Sudah Jalani Hukuman Hampir Sembilan Bulan, Ratna Sarumpaet Pilih Tak Ajukan Banding Vonis Hakim

Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan, keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019). 

TERDAKWA Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang ia terima, terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan, keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).

Amien Rais: Demokrasi Tanpa Oposisi Jadi Demokrasi Bodong

Meski begitu, pihaknya masih melihat langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, saat ini pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Mengenai keputusan tidak mengajukan banding, Desmihardi mengatakan alasan masa hukuman Ratna Sarumpaet menjadi pertimbangan.

Sekjen FPI Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tak Berani Pulang, tapi Dicegah Keluar dari Arab Saudi

Dirinya menuturkan, saat ini Ratna Sarumpaet telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu, ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan."

"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.

Pengemudi Jeep Rubicon yang Tabrak Pemotor Lalu Terobos Garis Finis Lomba Maraton Jadi Tersangka

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Ratna Sarumpaet tidak terima divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu merasa dirinya tidak terbukti membuat keonaran akibat hoaks penganiayaan dirinya.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," ujarnya seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

 Sebelum Gasak Toko Emas di Tangerang, Dua Warga Malaysia Rampok SPBU, Lalu Beraksi Lagi di Negaranya

"Tetapi karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," sambungnya.

"Poin saya adalah, dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," tambah Ratna Sarumpaet.

Menurut Ratna Sarumpaet, pertimbangan hakim yang menyebutnya menyebabkan benih-benih keonaran dapat dikamuflase.

 BREAKING NEWS: Dua Perampok Toko Emas di Balaraja Tangerang Warga Malaysia

"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya. Enggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu."

"Nanti harus dibongkar lagi kamus Bahasa Indonesia maksudnya," tegas Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet menyatakan kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya terdapat unsur politik.

 13 Polisi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK, Dosen dan Advokat Mendominasi

Pernyataan ini kembali ia sampaikan setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ucapnya.

Ratna Sarumpaet mengaku tidak berbuat keonaran.

 Dari Total 376 Pendaftar Calon Pimpinan KPK, Cuma 192 Orang yang Lolos Seleksi Administrasi

Menurutnya, vonis penjara dua tahun dari hakim kepadanya, menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih jauh.

"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran. Itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh."

"Masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," cetus Ratna Sarumpaet.

 Garbi Besutan Fahri Hamzah Bakal Jadi Parpol, PKS: Bikin Partai Itu Berat, Biar Kami Saja

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet hukuman dua tahun penjara, atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni, memutuskan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaaan bohong."

 Pengamat Prediksi Kementerian Ini Bakal Jadi Incaran Parpol Pendukung Jokowi-Maruf Amin

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim.

 Ratna Sarumpaet Pegang Tasbih Saat Sidang Vonis yang Nyaris Tak Terdengar, Sempat Ditegur Hakim

"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan, sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun," ujar Daroe Tri Sadono, salah satu JPU, seusai sidang.

Pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

 Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan

Sementara, Ratna Sarumpaet juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi kalau dua tahun kita masih pikir-pikir,” ujar Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

 Kronologi Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Dugaan Pelanggaran Pilpres 2019 untuk Kedua Kalinya ke MA

Desmihardi mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.

“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” jelas Desmihardi.

Peluk Anak

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya, seusai mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet tampak tegar. Ia tidak menitikkan air mata. Namun, matanya memerah.

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

 Napak Tilas Peristiwa Rengasdengklok, Holisticare EsterC Gelar Ultra Relay Run 74 Kilometer

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna Sarumpaet tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dirinya hanya berjanji akan bertemu anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ucap Ratna Sarumpaet kepada keluarganya. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved