Kasus Rizieq Shihab

Kelebihan Izin Tinggal, Ini Hal-hal yang Bisa Dilakukan Rizieq Shihab Agar Bisa Pulang ke Indonesia

DUTA Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar FPI Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

DUTA Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan.

Asalkan, Rizieq Shihab membayar denda kelebihan izin tinggal di Arab Saudi.

Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi karena menghindari sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.

Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis per 9 Mei 2018, sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) overstay. Satu orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).

Atau bila tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu amnesti Kerajaan Arab Saudi terhadap mereka yang kelebihan izin tinggal.

Ajukan Kasasi Lagi ke MA Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Kubu Jokowi Bilang Prabowo Tak Ikhlas

Tiga tahun lalu, menurutnya, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti kepada para pelanggar izin tinggal.

Bisa juga menurut Agus, Rizieq Shihab menggunakan jalur ekstrem dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga dideportasi.

"Tapi prosesnya agak panjang, bisa 6-10 bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi."

Ini Daftar Enam Suporter Tewas Akibat Rivalitas Persija dan Persib, Jangan Ada Korban Lagi!

"Dengan risiko sekitar lima tahun, bahkan lebih, enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrem kalau pengin cepet pulang," paparnya.

Itu pun, menurut Agus, bisa dilakukan apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq Shihab tidak memiliki masalah hukum, baik perdata maupun pidana.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya, tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," jelas Agus.

Mantan Kapten Persib Ini Yakin Jakmania Takkan Terprovokasi Jika Ada Oknum Bobotoh Menyusup ke SUGBK

‎Ketika ditanya apakah Rizieq Shihab memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.

Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq Shihab.

Sejauh ini Rizieq Shihab belum pernah meminta pendampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

TERUNGKAP! Meski Oposisi, Ternyata Diam-diam Rizal Ramli Sering Kirim Pesan WhatsApp ke Jokowi

"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tak menampik salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dengan Jokowi, adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab kini memilih tinggal di Arab Saudi, karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq Shihab). Kemarin-kemarin kan banyak ditahan-tahanin ratusan orang," katanya, Selasa (9/7/2019).

 Sebut Rekonsiliasi Bukan Proritas, Moeldoko Diminta Jangan Banyak Omong yang Kontra Produktif

Menurut mantan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi itu, dengan adanya pemulangan Rizieq Shihab, diharapkan pertentangan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan politik, bisa mengendor.

Karena, menurutnya inti dari islah atau rekonsiliasi adalah meniadakan dendam.

"Harus meniadakan bahwa saya pemenang dan kamu yang kalah. Saya penguasa, kamu yang dikuasai. Saya yang benar, kamu yang salah."

 Kadiv Humas Polri: Sutopo Humas Sejati

"Sehingga, islah itu tidak akan terjadi kalau dendam yang seperti itu masih terjadi," tuturnya.

Menurut Ahmad Muzani, rekonsiliasi sulit dilakukan bila hanya ucapan tanpa adanya tindakan.

Rekonsiliasi, katanya, hanya akan menjadi dagangan politik tanpa bisa mengendorkan ketegangan atau pertentangan di masyarakat.

 Sutopo Sering Typo Ketik Pesan WhatsApp karena Kanker Paru-parunya Semakin Menjalar

Bila, masih ada proses penahanan terhadap orang-orang yang selama ini di kubu oposisi.

"Sehingga itu yang kita sampaikan pada kawan-kawan, bahwa rekonsliasi, islah, penyatuan, itu akan terjadi sebagai sesuatu yang genuine."

"Dan kita sampaikan itu, semuanya. Ya tidak boleh ada proses kriminalisasi, dan seterusnya," papar Ahmad Muzani.

 Pengakuan Pengangkat Peti Jenazah Sutopo Purwo Nugroho: Sama Sekali Enggak Berat, Enteng Banget

Ahmad Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq Shihab.

Juga, pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

"Enggak ada (syarat lain). Pokoknya yang penting adalah bagaimana perbedaan paham, perbedaan pandangan, perbedaan pilihan di masyarakat, ini kemudian menjadi sesuati yang cair."

 Makam Sutopo Digali Hanya Dalam Waktu Dua Jam, Padahal Tekstur Tanahnya Keras

"Sehingga, ada energi bagi Bangsa Indonesia untuk menata ke depan. Nah, energi baru ini yang kemudian harus kita pupuk untuk membangun Indonesia," bebernya.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menanggapi pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter-nya, meminta Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dipulangkan ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi.

Masinton Pasaribu mengatakan, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai ‘suporter’ tak perlu ikut mengatur rencana rekonsiliasi kedua peserta Pilpres 2019 tersebut.

 Tukang Bubur Tonton Film Porno Sebelum Bunuh Bocah SD, Masih Lampiaskan Birahi Setelah Korban Tewas

“Itu kan urusan Pak Joko Widodo dan Pak Prabowo Subianto. Suporter tidak usah ikutan mengatur, itu urusan kandidatnya,” ujar Masinton Pasaribu ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Masinton Pasaribu menolak mengomentari lebih lanjut pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak tersebut.

Ia meminta pendukung kedua kubu untuk tidak memanaskan situasi, yang bisa mengakibatkan pertemuan keduanya lebih lama atau bahkan batal.

 Soal Rencana Jokowi dan Prabowo Bertemu, ‎Moeldoko: Penting Enggak Sih Sebenarnya Rekonsiliasi Itu?

“Itu urusan kandidat, suporter adem ayem saja lah, Pilpres kan sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak sependapat soal perlunya rekonsiliasi.

Namun, dengan catatan pemerintah harus mengizinkan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

 Nasihati Pengurus DPP PAN Soal Gabung Pemerintah Atau Jadi Oposisi, Amien Rais: Jangan Rabun Ayam!

Hal tersebut Dahnil Anzar Simanjuntak sampaikan melalui akun twitternya @DahnilAnzar pada Kamis (4/7/2019).

Sebelum berpendapat, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan idenya ini merupakan pandangan pribadinya.

“Bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan,” tulisnya.

 Profil Tiga Komisioner KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK Jilid Lima

Berangkat dari hal tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengajak masyarakat Indonesia membangun toleransi yang nyata, di mana tidak ada lagi stigma kaum radikalis dan sebagainya.

“Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain-lain,” tulisnya.

Sebelumnya, pasca-berstatus sebagai tersangka atas kasus chat mesum, imam besar FPI itu pergi ke Arab Saudi.

Namun, setahun kasus itu berjalan, akhirnya pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, kasus bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

 Profil Tiga Komisioner KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK Jilid Lima

Diduga, percakapan itu melibatkan Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza Husein.

 Ini Tiga Komisioner KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK

Sedangkan Rizieq Shihab diduga menjadi lawan bicara Firza Husein dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.

 Penikam Pria di Ancol Isap Sabu Setelah Bunuh Korban

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi. 

Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza Husein ditangkap polisi di kediaman orang tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.

Firza Husein adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017, karena dituduh melakukan pemufakatan makar.

 Para Penikam Pria di Ancol Penagih Utang, Selalu Bawa Pisau untuk Jaga-jaga

Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat.

Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Namun, keduanya kompak mangkir.

 Gara-gara Hal Sepele, Dua Pria Ini Tikam Temannya Setelah Pesta Ulang Tahun

Pada 10 Mei 2017, polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian.

Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

 TERUNGKAP! Tukang Bubur Pembunuh Bocah SD Idap Kelainan Seksual dan Paksa Korban Lakukan Ini

Namun, saat itu Rizieq Shihab sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.

Setelah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka juga.

Polisi masih menunggu hingga Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

 Ditanya Apakah Siap Jadi Menteri Lagi, Susi Pudjiastuti: Yang Nyuruh Siapa?

Rizieq Shihab melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia, lantaran merasa dikriminalisasi.

Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.

Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.

 Tiga Pimpinan KPK Maju Lagi untuk Periode 2019-2023, Dua Diantaranya Sempat Galau dan Mengaku Capek

Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq Shihab marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

 Juru Bicara Jusuf Kalla Bilang Wakil Presiden Tak Dilarang Pakai Sarung

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq Shihab sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Kapitra Ampera mengklaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq Shihab dalam kasus itu.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB.

 Jokowi: Negara Lain Sudah Jauh Bangun Infrastruktur, Kita Masih Saling Benci

Dalam laporan tersebut, Rizieq Shihab menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Rizieq Shihab juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

 Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Bekas Anggota Komnas HAM Ini Ingin Jadikan Korupsi Momok Menakutkan

Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan.

Pada Lebaran 2018, dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq Shihab lewat surat. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved