Pilpres 2019

Polisi Lepaskan 100 dari 447 Orang yang Ditangkap Setelah Kerusuhan 21-22 Mei 2019

KEPOLISIAN menahan 447 orang setelah kerusuhan 21-22 Mei 2019. Bagaimana nasib mereka kini?

Wartakotalive.com/Feri Setiawan
Aksi massa di depan Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin kembali rusuh, Rabu (22/5/2019) malam. 

Sebab, KontraS menganggap polisi terlalu menitikberatkan penanganan kasus terhadap tersangka dugaan percobaan pembunuhan terhadap empat pejabat publik.

 Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan, TKN Jokowi-Maruf Amin Ungkit Status Dua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

"Padahal, tewasnya sembilan orang warga dalam kerusuhan, dan ratusan orang yang ditangkap, sama pentingnya dengan penanganan kasus tersebut," ucap Ferri.

Menurut KontraS, pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 21-22 Mei, memang penting segera diselesaikan.

KontraS pun mengapresiasi komitmen pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

 Tiga Pimpinan KPK Pastikan Tak Maju Lagi untuk Periode 2019-2023, Dua Orang Belum Tentukan Sikap

Kendati demikian, dari sisi korban, perlu ada penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Supaya, jelas apakah aktor di balik kerusuhan ini melibatkan negara atau non-negara, serta untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi warga yang menjadi korban.

Oleh sebab itu, menurut Feri, Tim Pencari Fakta perlu dibuat agar lembaga lain yang berwenang bisa ikut bergabung menyelesaikan kasus ini.

 Setelah Sofyan Jacob, IPW Desak Polri Tangkap Tujuh Jenderal Purnawirawan Polisi Ini

Misalnya, Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM, dan Ombudsman untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan administratif.

Begitu pula dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mendampingi para korban kerusuhan ini.

"Saya berharap dengan adanya TPF, penanganan kasus ini akan menjadi titik penting bagi membangun negara kita, yang lebih mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia," harap Feri.

 Wiranto Tegaskan Rencana Pembunuhan Pejabat Nasional Bukan Karangan Pemerintah

Selain itu, KontraS menyoroti delapan poin lain yang masih mengandung bias informasi terkait kerusuhan 22 Mei, sehingga harus dijelaskan pihak kepolisian.

Di antaranya, terkait anggota kepolisian yang terlibat kekerasan, dan penjelasan soal peluru yang menewaskan korban.

Lalu, ada atau tidaknya pembatasan akses jenguk dan bantuan hukum pada tersangka yang ditahan, memperjelas peran para purnawirawan di balik paslon, dan mau bekerja sama dengan lembaga lain terkait indikasi pelanggaran HAM. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved