Pilpres 2019
Polisi Lepaskan 100 dari 447 Orang yang Ditangkap Setelah Kerusuhan 21-22 Mei 2019
KEPOLISIAN menahan 447 orang setelah kerusuhan 21-22 Mei 2019. Bagaimana nasib mereka kini?
"Nah, itu seharusnya menjadi kewajiban kepolisian, tetapi itu tidak dibicarakan oleh polisi," kata Rivanlee.
• Jabatan Maruf Amin di Anak Perusahaan BUMN Dipermasalahkan Kubu 02, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra
Rivanlee juga menyampaikan bahwa KontraS telah melihat surat kematian dari tiga keluarga korban tewas pada konflik tersebut.
Dalam keterangan tertulis bahwa penyebabnya adalah 'cedera lainnya'.
"Nah, ini tidak ditelusuri lebih lanjut apakah penyebabnya karena tertembak peluru tajam atau apa. Karena jika tidak ditelusuri, ini menjadi multitafsir bisa aja ini, karena lempar batu atau kayak gimana," beber Rivanlee.
• Kadisdik Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit di Jakarta, tapi Akui Pandangan Seperti Ini Masih Terjadi
Rivanlee juga meminta polisi membuka informasi lebih detail terkait kematian yang ada.
"Dalam proses setelah mereka meninggal itu, polisi juga tidak menjelaskan kabar mengenai autopsinya, lalu penyebab kematiannya, kemudian catatan dari rumah sakit," papar Rivanlee.
"Itu kenapa tidak ada sama sekali? Apakah mereka enggak ke rumah sakit yang menjadi tempat terakhir mereka meninggal itu?" Tanyanya.
• Ini Penyakit yang Diderita Ratna Sarumpaet, Tensinya Tembus 160
KontraS juga menyayangkan pihak kepolisian yang melakukan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, orang-orang yang ditangkap kesulitan bertemu keluarganya.
“Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, di mana setiap tersangka berhak menerima kunjungan dari keluarganya,” kata Ferri, di tempat yang sama.
• Ini Hal yang Dipersoalkan Mantan Komandan Grup Kopassus Hingga Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim
Dia mengungkapkan, pihaknya sempat membuat posko pengaduan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut.
“Ada tujuh laporan ke kita terkait kerusuhan tersebut. Itu setelah digabung dengan laporan dari LBH Jakarta. Kami sempat membuka posko pengaduan selama empat hari,” jelas Ferri.
Tak hanya itu, kata dia, pihak KontraS juga sempat mendapat laporan soal orang hilang dalam kerusuhan tersebut. Namun, laporan tersebut dicabut keesokan harinya.
• Rekapitulasi Suara Manual Sudah Rampung tapi Situng Tak Juga Kelar, Ini Penjelasan KPU
“Laporan orang hilang itu dicabut keesokan harinya karena yang bersangkutan ditemukan,” ungkap Ferri.
KontraS pun menginginkan Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.