Pilpres 2019
Usai Vonis Hakim, Ahmad Dhani Pulang ke Jakarta dan Tak Akan Disambut Keluarga, Ini Penyebabnya
Usai Vonis Hakim, Ahmad Dhani Pulang ke Jakarta dan Tak Akan Disambut Keluarga, Ini Penyebabnya. Simak selengkapnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
SETELAH divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus 'Vlog Idiot', musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali ke Jakarta dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Kembalinya Ahmad Dhani Prasetyo ke LP Cipinang, guna menjalani hukuman vonis satu tahun penjara, atas kasus ujaran kebencian.
Kabar kepulangan pria yang akrab disapa Dhani itu, disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko eksklusif kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2019) malam.
• Pemerintah Kota Jakarta Utara Gandeng Swasta Jelang Keikutsertaan di Festival Jakarnaval 2019
• HEBOH! Driver Ojol Pakai Motor Royal Enfield Classic 500 Costum Antar Penumpang Viral di Medsos
• Personel Gabungan Amankan Sidang Sengketa Pilpres Jokowi Vs Prabowo, Jumlahnya Luar Biasa
"Iya benar, Dhani akan pulang ke Jakarta atau ke Cipinang. Rencananya Kamis (13/6/2019) pukul 02.00 WIB sampai disana," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan bahwa kepulangan pentolan grup band Dewa 19 itu ke LP Cipinang pada malam hari, karena memang kewenangan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Memang kewenangan mereka. Mungkin kalau siang takut terlalu ke ekspose ya. Dan juga kalau siang kan urus administrasinya ribet karena banyak orang," ucapnya.
"Jadi bukan permintaan Dhani untuk pulang malam hari," tambahnya.
Pengawalan khusus diakui oleh Hendarsam akan dilakukan pihak kejaksaan terhadap kepulangan Dhani ke LP Cipinang. Namun, mengenai akan ditempatkan di sel mana, ia belum mengetahuinya.
"Pengawalan pasti ada ya. Kalau penjaranya sebelah mana, kami menyerahkan ke pihak Lapas saja untuk mengurusinya," imbuhnya.
• PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Dimulai, Ini Panduan Lengkap Alur, Tata Cara, dan Syarat Pendaftaran
• Dibantai Yordania, Timnas Indonesia Justru Dinilai Sudah Selevel Jepang, Ini Penjelasannya
• SBMPTN 2019, Jalur Mandiri PTN Cenderung Mahal, Simak Biayanya Disini
Hendarsam mengungkapkan bahwa pulangnya suami dari penyanyi Mulan Jameela itu, karena memang permintaannya sebelum menjalani sidang vonis.
Beruntung, permintaan itu dikabulkan oleh Hakim, Pengadilan, dan Kejaksaan di Surabaya. Mengingat, bekas suami Maia Estianty itu harus menjalani hukuman di Jakarta atas kasus ujaran kebencian.
Kendati demikian, Hendarsam menegaskan kalau kepulangan Dhani tidak disambut oleh Mulan Jameela beserta anak-anaknya di Bandara Soekarno Hatta maupun Halim Perdana Kusuma.
"Keluarga enggak menyambut di Bandara. Mereka ikutin aja semua prosedurnya. Tapi yang pasti, keluarga akan datang ke LP Cipinang Kamis pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelummya, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Oleh hakim, Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
• Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya
• Jarang yang Tahu, Ini Sekolah Kedinasan Cocok Untuk Anak IPS, Pasti PNS, Bukan AKPOL, AKMIL, IPDN
• PPDB SD, SMP, SMA/SMK DKI Jakarta Dimulai, Ini 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Jakarta
Fadli Zon Ngamuk
Sementara itu, luapan kemarahan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tampak jelas setelah Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun dalam kasus vlog idiot.
Terpisah, postingan artis Maia Estianty tentang instropeksi diri langsung viral tak lama setelah vonis Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Maia Estianty adalah mantan istri Ahmad Dhani.
• Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo Dipindahkan ke Jakarta Kamis Esok
• Ajukan Banding, Ahmad Dhani Ungkap Ada 3 Fakta yang Disembunyikan Majelis Hakim
• KASUS VLOG Idiot, Ahmad Dhani Ingin Dekat Anak, Ajukan 2 Permintaan Usai Vonis 1 Tahun di Surabaya
Setelah bercerai dari Maia Estianty, Ahmad Dhani menikahi Mulan Jameela (bekas rekan duet Maia Estianty).
Sedangkan Maia Estianty kini menikahi pengusaha Irwan Mussry.

Fadli Zon menilai vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Fadli, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tak sesuai dengan asas keadilan.
Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.
Di sisi lain, Fadli berpendapat bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.
"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli.
Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis, Selasa (11/6/2019), Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui Vlog Idiot.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden.
Ia juga mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Postingan Maia Estianty
Sementara itu, saat Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara karena kasus vlog Idiot, di hari yang sama, Maia Estianty memposting soal introspeksi diri. Adakah kaitannya?
Pantauan TribunStyle.com (grup Surya.co.id), Maia Estianty mengunggah gambar seorang pria tengah membaca kitab suci.
Di sebelah gambar itu, tertulis kalimat bijak yang menyinggung soal ujian hidup dan instropeksi diri.
"Apapun peristiwa hidup yang berat dan tidak enak (ujian hidup) itu karena Allah ingin kita instropeksi dan kembali kepadaNYA," bunyi kalimat tersebut.
Sementara melalui caption unggahan, Maia Estianty mengingatkan bahwa Tuhan adalah satu-satunya penolong.
"Hanya Allah Sang Maha Penolong..." tulisnya.
Unggahan Maia itu mendapat beragam respon netizen.
Banyak yang membenarkan kalimat yang diunggah Maia.
"Masyaallah dan ini sangat betul sekali bunda,"
"sangat setujuu bunda smg yg sdng d uji bisa lbh dekat lg sama sang pencipta nya,"
"Bnr bunda.ujian hidup n cobaan menjadikan kita menjadi pribadi yg kuat ,hidup hanya sekali tetaplah menjadi orang baik n slalu bersyukur .perbuatan baik n buruk akan dpt balasan dri allah,"
"Bunda emang top, bukan sekedar tulisan tp juga pernah menjalaninya, wanita inspirasiku bahagia selalu bunda maia,"
"Bnar bunda, karena ujian itu manis bun klu kita jalani dengan ikhlas... Seperti senyumnya bunda,"
Reaksi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani menjelaskan ada tiga poin alasan yang membuatnya mengajukan banding.
Pertama adalah fakta persidangan majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE.
"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa.
Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," ujar Dhani, Selasa, (11/6/2019).
Kedua, saksi ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
"Tadi dijelaskan oleh kuasa hukum kami," lanjutnya.
Adapun ketiga, masih kata Dhani, di mana ada fakta yang disembunyikan.
"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi.
Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," lanjut suami Mulan Jameela tersebut.
Dhani pun dengan tegas menolak pertanyaan yang di luar hukum dia mengaku hanya ingin berbicara mengenai kasusnya.
"Saya tidak mau bicara di luar hukum saya tidak mau bicara ini politik. Kita kan udah banding, jadi langsung disampaikan di memori banding," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kemarahan Fadli Zon Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Kasus Vlog Idiot, Postingan Maia Estianty Viral